PEKANBARU - Terancam dirumahkan, honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) datangi DPRD. Mereka menyampaikan tiga tuntutan dalam rapat bersama Komisi I DPRD Riau.
Zali, perwakilan pegawai honorer TMS, mengatakan tuntutan pertama yaitu mendorong Gubernur Riau untuk melakukan verifikasi yang dilakukan oleh BKD untuk mendatabase dan memvalidasi Honorer masa kerja 2 tahun atau lebih untuk usulkan menjadi PPPK.
"Meminta Gubri untuk segera memberitahukan BKD untuk melakukan validasi dan pemutakhiran data terhadap tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat se-provinsi Riau," ucapnya.
Tuntutan kedua, Zali menyampaikan bahwa meminta Gubri untuk segera berkomunikasi secara politik yang aktif dan maksimal ke Menpan-RB untuk segera mengeluarkan regulasi untuk pengangkatan PPPK.
"Sekarang serba ketidakpastian, sekalipun ada skema paruh waktu namun itu belum diatur secara spesifik. Untuk itu kami meminta Gubri untuk mendorong BKN secara komunikasi politik segera menerbitkan aturan itu," tambahnya.
Tuntutan ketiga, meminta pemerintah Provinsi Riau untuk tidak merumahkan tenaga honorer, yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Ini jelas perintah dari Presiden menegaskan melalui inpres Nomor 1 tahun 2025 soal efisiensi anggaran, bahwa tidak boleh ada tenaga honorer yang dirumahkan, saat RDP Komisi II DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan hal yang sana," tegas Zali.
Zali selaku perwakilan pegawai honorer TMS apresiasi terhadap DPRD Riau yang telah membuka ruang dialog untuk mereka dalam menyampaikan aspirasi. Namun , Ia berharap untuk segera mengeluarkan surat edaran bahwa tidak ada pegawai yang dirumahkan.
"Secara penyampaian aspirasi kita sangat berterima kasih ke DPRD yang sudah sangat welcome, sangat demokratis dan membukakan ruang dalam menyuarakan aspirasi," Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim.
Ia mengatakan aspirasi dari pegawai honorer TMS memang sudah masuk, namun belum ada regulasi dari pemerintah pusat belum diterbitkan. Pihaknya bersama dengan Gubernur Riau hanya bisa mendorong sembari menunggu regulasi dari kementerian menpan-RB dan berharap pegawai honorer tetap bekerja ditempat semula dan tidak ada yang dirumahkan.
"Di Riau sendiri, saya yakin dan percaya kalau memang regulasi ini membolehkan saya yakin akan tetap semula, tidak hanya di Riau didaerah lainnya juga banyak terjadi. Kami berharap mereka (pegawai honorer) dapat bekerja kembali dan bisa diangkat menjadi PPPK," tutupnya.