PEKANBARU – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau resmi mengembalikan sejumlah aset milik Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau, yang sebelumnya disita dalam kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp195,9 miliar.
Aset yang dikembalikan meliputi satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam. Pengembalian dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan Muflihun. Hakim menilai penyitaan tersebut tidak sah.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pihaknya menghormati dan menjalankan putusan pengadilan.
“Aset sudah dikembalikan sesuai putusan sidang praperadilan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Satu unit rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, sudah diserahkan kembali kepada Muflihun yang hadir bersama kuasa hukum dan keluarganya. Penyidik juga mencabut pengumuman penyitaan di rumah tersebut. Sementara satu unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, akan dikembalikan secara resmi pada Selasa (30/9/2025).
Sebelumnya, penyidik Polda Riau mengungkap adanya calon tersangka berinisial M dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021. Hingga kini, status tersangka belum ditetapkan meski gelar perkara telah dilakukan bersama Kortas Tipikor Mabes Polri pada 17 Juni 2025.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 saksi dan menyita hampir Rp20 miliar uang tunai dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer yang diduga menerima aliran dana.
Selain itu, sejumlah aset mewah juga telah diamankan, antara lain:
1 unit motor Harley Davidson tipe XG500 (2015) senilai Rp200 juta,
Barang-barang branded berupa tas, sepatu, dan sandal dengan nilai Rp395 juta,
4 unit apartemen di Batam senilai Rp2,1 miliar,
Tanah seluas 1.206 meter persegi dan 1 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, senilai Rp2 miliar.
Penyidik menegaskan, langkah penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.