PEKANBARU - Warga dari Kota Dumai yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Pejuang Tanah Sudirman, menyampaikan penderitaan mereka karena lahan yang sudah bersertifikat dan didiami puluhan tahun mendadak menjadi barang milik negara.
Mereka mendatangi gedung DPRD Riau Senin (1/12/2025), dengan mamakai pakaian serba hitam sebagai bentuk penindasan pemerintah terhadap warga sepanjang jalan Sudirman Kota Dumai tersebut.
Hal tersebut berdasarkan keputuaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengeluarkan SK pada 7 Mei 2021, menegaskan jika lahan pemukiman masyarakat sepanjang jalan yang lebarnya 100 meter ke kanan dan ke kiri merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Ratusan warga juga menyampaikan keluh kesahnya yang tidak bisa lagi membangun dan mengajukan agunan ke bank, karena tanah sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Banyak warga yang sudah mengurus perihal itu ke BPN dan sebelumnya sudah dibekukan BPN terkait surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang sejak lama.
Seperti Boru Marbun yang mengaku sebelum keberadaan Caltex dan Chevron, orang tuanya sudah memiliki tanah di Jalan Sudirman dan kaget karena ada keputusan pemerintah yang menyatakan lahan tersebut sudah menjadi milik negara.
Marwan, Ketua Forum Pejuang Tanah Sudirman mengatakan mereka akan berjuang karena lahan tersebut hak mereka dan sudah ada sejak nenek moyang mereka di Kota Dumai.
"Kami minta dicabut SK Kemenkeu yang menetapkan Jalan Sudirman tersebut sebagai barang milik negara, dan adanya kepastian untuk kami masyarakat," ucapnya.
Perihal itu juga disampaikan ke DPRD Kota Dumai, namun belum ditemukan solusinya.
Warga berharap agar dibatalkan terkait keputusan Kemenkeu melalui DJKN. Sehingga bisa memiliki hak sepenuhnya atas lahan tersebut.
Menanggapi keluhan warga, Sunaryo, Anggota Komisi I DPRD Riau menyebutkan akan sama-sama memperjuangkan keluhan dari masyarakat.
"Tidak hanya sampai disini, melainkan akan kita teruskan ke tingkat pemerintah pusat, hingga ada solusi bagi masyarakat terkait persoalan ini," jelas Sunaryo yang juga dapil Dumai Bengkalis Meranti.
"Ini untuk masyarakat dan harus berpikir jernih, Jalan Sudirman sudah ditempati masyarakat jauh sebelum kehadiran perusahaan dan harus dipertimbangkan serta dibuat pengecualian," ujar Abdul Kosim Anggota DPRD Riau Dapil Kota Dumai.
Ia menyebutkan persoalan ini sudah sejak lama dan merasa heran melihat sikap BPN dalam hal ini membatalkan Sertifikat hak milik warga setelah mereka keluarkan sebelumnya.