PEKANBARU - Rapat paripurna DPRD Riau yang dijadwalkan pada Senin (15/12/2025) dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, batal dilaksanakan dan ditunda sampai waktu yang ditentukan.
Agenda rapat paripurna tersebut, penyampaian jawaban fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang keterbukaan informasi publik.
Juga terkait pembentukan Pansus dan penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.
"Sebetulnya sudah sepakat untuk duduk bersama, mungkin dari pihak pemerintah belum berkesempatan untuk hadir," ucap Sunaryo, Ketua Bapemperda DPRD Riau kepada halloriau.com.
Sunaryo mengatakan, penundaan tersebut karena absennya kedua pejabat tinggi Pemprov yaitu Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto dan Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.
"Ya, tentunya kita sayangkan dengan ketidakhadiran (Plt Gubri dan Sekda) ini. Karena kita bentuk sebuah keputusan yang akan kita buat bersama-sama. Jadi makanya antara DPRD dan pemerintah sama-sama tentu mengkondisikan waktu untuk kedepannya," terangnya.
Meski disayangkan, ia menilai keputusan penundaan ini harus diambil agar pembahasan Perda dapat dilaksanakan secara optimal dengan melibatkan semua pihak yang terkait.
"Hari ini karna Plt Gubernur dan Sekdaprov tidak dapat hadir. Jadi kita tunda dulu sampai waktu yang kita tentukan lagi nanti," pungkasnya.
Ia menegaskan dalam pembentukan perda tersebut membutuhkan komitmen dan kesepahaman antara kedua belah pihak, oleh karenanya akan dijadwalkan ulang pada waktu yang disepakati.