PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) RI di Provinsi Riau. Ini dinilai sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan good and clean governance.
“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Begitu juga terkait informasi pemeriksaan tadi pagi. Bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” papar Plt Gubri.
Terkait informasi Jubir KPK soal diamankannya sejumlah uang dan dokumen di kediaman Plt Gubri, Hariyanto mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Karena Ia menegaskan, hal itu sama sekali tidak ada berhubungan dengan kasus dugaan pemerasaan yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan beberapa tersangka lainnya.
"Ya seperti kata pak Jubri KPK nanti akan dikonfirmasi temuan-temuannya ke pihak-pihak terkait. Insyaalllah kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat kenapa kita harus alergi di awasi KPK. Kita malah harus mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah, biar tidak terulang lagi,” papar Mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu.
Seperti diinformasikan sebelumnya, pemeriksaan rumah Plt Gubernur Riau dari penjelasan pihak KPK terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Di mana terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau beberapa waktu lalu bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp4,05 miliar.