PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau akan segera melakukan asesmen ulang dalam waktu dekat terhadap lima jabatan.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor 28/PANSEL/JPTP/2025, yang menyatakan tidak adanya pejabat yang memenuhi syarat nilai ambang batas (passing grade) terhadap 5 jabatan.
Di mana, 5 jabatan tersebut diantaranya Dinas Pangan Ketahanan Pangan dan Holtikultura Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Biro Umum Setdaprov Riau, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyebutkan asesmen tersebut akan dilakukan bersamaan dengan 5 jabatan lainnya.
"Segera kita asesmen itu. Tak boleh ada kekosongan dalam jangka waktu yang lama. Nanti bersamaan (asesemen) dengan 5 jabatan lain," kata SF Hariyanto.
Dikatakannya, 5 jabatan lain itu yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Inspektorat Riau dan 3 jabatan Wakil Direktur RSUD Arifin Achmad.
Terhadap Wadir RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, SF Hariyanto menyebutkan hal ini dikarenakan peningkatan status rumah sakit yang berdampak pada perubahan struktur jabatan.
"Kan sudah naik tingkat, jadi Dirut yang telah lolos asesmen akan kita kukuhkan dari II B menjadi IIA. Untuk jabatan Wadir mengharuskan pejabatnya Eselon II B, jadi harus diasesmen," kata SF Hariyanto.