PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik KPK masih berada di lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Benar, tim penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah saudara SFH selaku Plt Gubernur Riau,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Menurut Budi, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.
“Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada awal November 2025, dan saat ini masih terus dikembangkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan secara rinci barang bukti apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.(*)