PEKANBARU - DPRD Riau hanya berhasil menyelesaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025, lebih sedikit dari target awal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Sunaryo mengatakan, hingga akhir tahun tercatat ada sekitar tujuh Ranperda yang telah dibahas, baik inisiatif eksekutif maupun legislatif.
"Ada inisiatif DPRD, ada yang dari Pemprov. Jadi ada yang dari Pemprov juga yang kemarin dibatalkan dan diusulkan kembali di 2026," ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Kendala utama bukan terletak pada pembahasan namun disebabkan karena proses penyusunan naskah akademik yang belum tuntas yang menjadi fondasi penting dalam memastikan kualitas dan urgensi sebuah regulasi.
"Naskah akademis belum selesai, intinya karena ada naskah akademik yang harus diselesaikan dulu sebagai dasar pembentukan peraturan daerah," ungkap politisi PAN Riau itu.
Ketika ditanya secara rinci ranperda mana yang terdapat kendala, akibatnya belum selesainya naskah akademik, Sunaryo mengaku belum dapat memastikan.
"Nantilah," singkatnya.