PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyusul temuan uang tunai dan sejumlah dokumen saat penggeledahan di rumah dinas serta kediaman pribadinya, Senin (15/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau, yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal November 2025 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pengamanan uang tunai dalam penggeledahan tersebut. Uang yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat Plt Gubernur Riau (SF Hariyanto). Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ungkap Budi Prasetyo, Selasa (16/12/2025).
Menurut Budi, seluruh temuan hasil penggeledahan, termasuk uang tunai dan dokumen, akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun kepada pemilik barang yang diamankan.
“Artinya nanti penyidik membutuhkan keterangan juga. Akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (SF Hariyanto), dikonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, serta uang yang ditemukan dan diamankan di rumah pribadinya,” jelasnya.
Terkait jumlah uang yang disita, KPK menyebut masih dalam tahap penghitungan. Namun, uang tersebut dipastikan memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Saat ini masih dilakukan penghitungan. Yang pasti, uang yang diamankan terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” ujarnya.
Mengenai waktu pemeriksaan terhadap SF Hariyanto, Budi menyampaikan, penyidik akan menyesuaikan jadwal berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Jika memang ada pihak-pihak lain yang jumlahnya banyak, biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi. Dengan begitu, keterangan atau bahan yang dibutuhkan bisa segera dipenuhi para terperiksa,” tutupnya.