PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kabar penggeledahan itu dibenarkan oleh KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik tengah melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman dinas Plt Gubernur Riau.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto), Plt Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.
“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025). Mereka masing-masing adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau ini turut menarik perhatian publik terhadap profil dan laporan harta kekayaan SF Hariyanto. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023, SF Hariyanto yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau melaporkan total kekayaan sekitar Rp14,05 miliar.
Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai lebih dari Rp12,1 miliar. Aset properti yang dimilikinya tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Pekanbaru, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan.
Di Pekanbaru, SF Hariyanto tercatat memiliki tujuh aset tanah dan bangunan serta satu bidang tanah. Aset-aset tersebut sebagian diperoleh dari hasil sendiri, sementara lainnya berasal dari hibah yang dibuktikan dengan akta. Nilai masing-masing properti bervariasi, mulai dari Rp264 juta hingga Rp974 juta.