PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD tengah berpacu mengoptimalkan pendapatan daerah menyusul anjloknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kini hanya berada di angka Rp8,3 triliun.
Kondisi ini jauh di bawah tren normal APBD Riau yang selama bertahun-tahun konsisten berada di atas Rp10 triliun.
Penurunan tajam tersebut memunculkan ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan daerah hingga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis menegaskan, jika hingga tahun anggaran 2027 APBD Riau tidak mampu menembus kembali batas Rp10 triliun, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN berpotensi dihapus.
“Kalau APBD kita tidak tercapai di atas Rp10 triliun, maka TPP pegawai terancam hilang. Ini bukan wacana, tapi konsekuensi regulasi,” ujarnya.
Budiman mengungkapkan, belanja pegawai Pemprov Riau pada tahun 2026 telah mencapai Rp3,4 triliun atau lebih dari 40 persen dari total APBD.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen.
“Aturan ini berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027. Tujuannya jelas, untuk mendorong produktivitas daerah dan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Dengan struktur APBD saat ini, kata dia, pemerintah daerah berada dalam posisi rawan melanggar ketentuan fiskal nasional jika tidak segera meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
DPRD Riau telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan, sementara Pemprov Riau juga menyiapkan tim terpadu untuk menggali potensi penerimaan daerah, mulai dari pajak, retribusi, hingga optimalisasi aset.
Budiman menegaskan, upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislatif, tetapi juga seluruh jajaran ASN.
“Tidak ada jalan lain. Semua harus ikut berpikir dan berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Kalau APBD kita bisa mencapai Rp10 hingga Rp11 triliun, maka TPP Insya Allah aman,” pungkasnya.
Jika APBD Riau gagal pulih, konsekuensinya tidak hanya pada TPP ASN. Pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program sosial berpotensi terpangkas akibat keterbatasan fiskal.
Situasi ini menjadi peringatan dini bahwa penguatan basis pendapatan daerah merupakan agenda mendesak demi menjaga stabilitas keuangan daerah dan kesejahteraan aparatur pemerintahan.