PEKANBARU - Komisi II DPRD Provinsi Riau menegaskan pentingnya penataan perizinan tempat hiburan malam, khususnya bar dan diskotek, agar tidak terjadi tumpang tindih izin usaha dan aktivitas operasional di lapangan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda hearing bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Riau.
Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda menyampaikan, pemerintah provinsi pada prinsipnya membuka ruang bagi pelaku usaha hiburan malam untuk mengurus perizinan sesuai dengan fungsi usaha yang dijalankan.
Namun, ia menekankan perlunya kejelasan klasifikasi izin agar tidak terjadi simpang siur antara izin bar dan pelaksanaan kegiatan diskotek.
“Pemprov tidak menutup usaha hiburan malam, tetapi perizinannya harus jelas. Kita minta Dispar segera menerbitkan dan menyurati mereka agar melakukan penambahan izin terkait pengurusan diskoteknya,” ujar Androy, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Komisi II, terdapat sekitar 13 bar dan diskotek yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Tempat hiburan tersebut tersebar di dalam hotel maupun di luar kawasan perhotelan.
“Ada sekitar 13. Sebagiannya berada di hotel, dan sebagian lagi di luar hotel. Untuk saat ini kita fokus Pekanbaru dulu," ujarnya.
"Nanti kita juga akan minta data kabupaten dan kota lain, termasuk kewenangan perizinannya apakah di provinsi atau tidak,” jelasnya.
Menurut Androy, penataan perizinan ini penting tidak hanya untuk pengawasan, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mencegah potensi pelanggaran regulasi di kemudian hari.
Ia berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam di Provinsi Riau dapat bersikap kooperatif dan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan.
“Kita ingin usaha berjalan, tapi aturan juga harus ditegakkan. Kepatuhan izin adalah kunci agar iklim usaha tetap kondusif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.