PEKANBARU - Komisi II DPRD Riau memanggil sekitar 20 rumah sakit di Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan (Diskes) dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas terkait dengan pengelolaan limbah medis.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti persoalan terkait dengan banyaknya aduan masyarakat adanya dugaan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai prosedur.
"Ada sekitar 20 rumah sakit bersama Diskes dan DLH. Kami mempertanyakan pola kerjasama mereka (rumah sakit) dengan pihak ketiga mengenai pengelolaan limbah medis," jelas Anggota Komisi II DPRD Riau, Ginda Burnama kepada halloriau.com, Selasa (27/1/2026).
Komisi II akan melakukan pengawasan dan mendorong serta memastikan pihak ketiga betul-betul menjalankan sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahgunakan kepercayaan rumah sakit.
"Ini akan menjadi perhatian kami. Jangan ada kemungkinan oknum yang mengambil keuntungan besar dengan membuang limbah medis di lahan kosong, yang akan dapat menyebabkan bahaya bagi masyarakat dan lingkungan," tegasnya.
Dalam rapat tersebut juga, sebagian besar rumah sakit yang telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) maupun fasilitas pemusnahan limbah media padat seperti jarum suntik, selang, infus, dan lainnya.
"Rata-rata IPAL sudah ada, hanya saja alat pemusnah limbah medis padat tidak semua rumah sakit memilikinya, hanya menggunakan jasa pihak ketiga dikarenakan biayanya cukup besar," pungkasnya.