PEKANBARU - Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menanggapi penolakan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) terhadap rencana penerapan pajak air permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit. Ia menilai polemik tersebut perlu diluruskan melalui dialog terbuka agar tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Kaderismanto, pemahaman mengenai pajak air permukaan harus diperjelas. Ia menegaskan pajak air permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pajak air bawah tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Pajak air permukaan itu kewenangan provinsi, sementara pajak air bawah tanah menjadi hak dan kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, usulan yang berkembang di DPRD Riau menghitung pajak air permukaan pada perkebunan sawit berdasarkan jumlah pokok atau batang sawit per hektare. Namun, penolakan yang disampaikan Apkasindo, termasuk oleh Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung, dinilai sebaiknya direspons melalui diskusi bersama.
“Jika ada penolakan, mari duduk bersama. Kami terbuka untuk dialog,” katanya.
Kaderismanto menilai isu tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur di Provinsi Riau. Dengan luas perkebunan sawit yang mencapai jutaan hektare dan keterbatasan APBD, pembiayaan perbaikan serta peningkatan kualitas jalan membutuhkan dukungan sumber pendanaan yang memadai.
Ia menyoroti kondisi di lapangan, di mana kendaraan pengangkut sawit kerap melebihi kapasitas tonase jalan. Menurutnya, beban jalan yang dirancang untuk 6 ton sering kali dilintasi kendaraan bermuatan 8 hingga 12 ton, sehingga mempercepat kerusakan jalan.
Jika kerusakan terus berulang, biaya perbaikan kembali ditanggung APBD, sementara pengguna jalan dengan tonase tinggi didominasi kendaraan sektor perkebunan. Karena itu, kebijakan yang berimbang dinilai diperlukan agar kontribusi terhadap perbaikan infrastruktur juga dirasakan adil, tanpa membebani petani.
Ia memaparkan simulasi perhitungan pajak, yakni sekitar Rp1.700 per batang sawit per tahun. Dengan asumsi satu hektare berisi sekitar 130 batang, total pajak diperkirakan sekitar Rp215 ribu per hektare per tahun. Sementara dengan produksi rata-rata 18 ton per hektare per tahun dan harga sawit saat ini, penghasilan kotor diperkirakan mencapai sekitar Rp24 juta per tahun.
Dengan perbandingan tersebut, Kaderismanto menilai besaran pajak relatif kecil dibandingkan potensi pendapatan. Ia menekankan pajak yang dihimpun akan kembali digunakan untuk pembangunan jalan dan infrastruktur yang juga menunjang distribusi hasil panen petani.
Ia berharap polemik terkait kebijakan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat menjadi ruang dialog konstruktif antara DPRD, pemerintah daerah, dan Apkasindo demi kepentingan petani serta pembangunan daerah.