PEKANBARU - Komisi II DPRD Riau menyoroti meningkatnya gesekan antara masyarakat dan perusahaan eks sitaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di tingkat akar rumput.
Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat menegaskan, keputusan hukum terkait pengambilalihan kawasan hutan oleh negara tidak bisa dipandang secara hitam-putih tanpa mempertimbangkan hak sosial dan historis masyarakat setempat.
“Keputusan pengadilan memang menyatakan tanah-tanah di wilayah hutan diambil oleh pemerintah. Tetapi bukan serta-merta itu diambil begitu saja. Masyarakat merasa berhak juga di atas tanah itu, karena menurut mereka tanah tersebut adalah tanah ulayat,” ujar Adam, Selasa (24/2/2026).
Menurut Adam, akar konflik terletak pada ketidakjelasan status dan batas wilayah sejak masa lalu. Di satu sisi, kawasan hutan merupakan aset negara.
Di sisi lain, masyarakat mengklaim sebagian wilayah tersebut sebagai tanah adat yang telah lama mereka kelola secara turun-temurun.
Kondisi ini, kata dia, diperparah oleh lemahnya penataan ruang dan minimnya penyelesaian administratif di lapangan.
Permasalahan serupa juga terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kawasan konservasi tersebut kini dihuni warga dan bahkan telah berkembang menjadi desa definitif.
“Seperti TNTN kan yang betul-betul daerah dilarang, namun banyak warga yang bermukim di sana bahkan sampai ada desa definitif di sana,” tuturnya.
Fenomena ini menunjukkan kompleksitas persoalan antara kepentingan konservasi, kepastian hukum, dan realitas sosial masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Selain konflik kepemilikan lahan, Komisi II DPRD Riau juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan untuk mengalokasikan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Adam menilai implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari harapan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan, baik milik negara maupun swasta.
“Kalau kami di Komisi II tidak bisa bicara banyak karena kewenangan kami terbatas. Tapi kami mohon kepada pemerintah agar berlaku adil kepada masyarakat dan memperhatikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Ia mempertanyakan bagaimana nasib warga ketika lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan beralih penguasaan kepada perusahaan atau negara tanpa skema keadilan yang jelas.
“Ketika lahan itu diambil perusahaan, bagaimana kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar?” ujarnya.
Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sejatinya bertujuan menegakkan hukum dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai regulasi.
Namun di lapangan, kebijakan ini berhadapan langsung dengan realitas sosial-ekonomi masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di dalamnya.
Komisi II DPRD Riau meminta pemerintah daerah dan pusat untuk tidak hanya berorientasi pada aspek legal formal, tetapi juga menghadirkan solusi transisional yang berkeadilan, termasuk kepastian hak, relokasi manusiawi, hingga skema pemberdayaan ekonomi.
Tanpa langkah komprehensif, konflik lahan eks PKH dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi meluas di sejumlah kabupaten di Riau.