DUMAI – Sebanyak 17 warga binaan yang telah dijatuhi hukuman tetap, termasuk vonis mati, seumur hidup, serta hukuman di atas 20 tahun, dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru, Jumat (27/6/2025).
Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari unsur TNI dan Polri. Seluruh tahanan diborgol sesuai prosedur pengamanan dan standar operasional.
Kepala Rutan Dumai, Febrian Sony, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko overkapasitas dan menjaga stabilitas keamanan di lingkungan rutan.
"Pemindahan ini untuk menata kapasitas hunian. Harapan kami, Rutan Dumai ke depan dapat menjadi tempat yang lebih layak, nyaman, serta kondusif dari segi keamanan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemindahan juga ditujukan agar para narapidana dengan masa pidana tinggi dapat menerima pelayanan pembinaan yang lebih optimal di lembaga pemasyarakatan yang memiliki fasilitas lebih memadai.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari aparat keamanan demi memastikan proses pemindahan berlangsung aman dan tertib.
Penulis: Bambang
Editor: Riki