DUMAI - Penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Dumai berhasil digagalkan tim gabungan. Tim terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dalam operasi yang berlangsung sejak awal pekan ini, petugas menyita 38 kilogram sabu dan sekitar 55 ribu butir ekstasi di Dumai, Riau, pada Kamis dini hari (24/7/2025).
"Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut ke Pulau Bengkalis, Riau," kata Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai Dedi Husni, Jumat (25/7/2025).
"Merespon informasi tersebut, tim gabungan segera membentuk operasi terpadu, membagi personel menjadi tim patroli laut yang menyisir Selat Bengkalis serta tim patroli darat (surveillance) yang melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan seperti pelabuhan resmi dan tradisional di pesisir Dumai hingga Sei Pakning, Bengkalis," sambungnya.
Setelah dua hari pemantauan intensif, tim memperoleh informasi bahwa narkotika telah masuk ke wilayah Sei Pakning dan sedang dalam perjalanan menuju Kota Dumai menggunakan kendaraan roda empat.
Pada Kamis dini hari, pukul 01.05 WIB, tim mendeteksi kendaraan mencurigakan yang melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Kendaraan berhasil dihentikan pada pukul 01.20 WIB.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kendaraan tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial HW (43), warga Dusun Wonosari, Desa Bangko Jaya, Rokan Hilir. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga kardus cokelat berisi 38 bungkus kemasan teh Cina yang diduga sabu seberat ±38 kg, serta 11 bungkus berwarna putih yang berisi sekitar 55 ribu butir pil ekstasi.
HW langsung diamankan dan dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes awal menunjukkan bahwa barang bukti mengandung methamphetamine. Dari hasil interogasi, HW mengaku sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial I di Malaysia, dengan dua pengendali utama yakni A (Malaysia) dan O (Rokan Hilir).
Ia mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa, dan dari hasil kejahatannya, telah membeli sejumlah kendaraan bermotor serta masih menyimpan narkotika di rumahnya di Bagan Batu, Riau.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah HW pada pukul 05.00 WIB. Hasilnya, ditemukan dua unit mobil (Toyota Alphard BK 111 RT dan Toyota Yaris BK 1713 LX), delapan sepeda motor berbagai merek, serta tiga bungkus tambahan yang diduga juga berisi ekstasi (belum dihitung jumlah pastinya).
Saat ini, seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai juga telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika atas kejadian ini.
Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melawan peredaran narkotika lintas negara. Sinergi yang erat antara Bea Cukai dan POLRI menjadi kunci penting dalam menggagalkan upaya perusakan generasi bangsa melalui narkotika.
Penulis: Bambang
Editor: Riki