DUMAI – Bea Cukai Dumai kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan menindak tegas pelanggaran kepabeanan.
Kali ini, sebuah kapal bernama KM Berkat Sepakat-12 milik Koperasi Berkat Tuah Negeri kedapatan membawa barang bawaan awak sarana pengangkut melebihi batas ketentuan, termasuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), obat-obatan, hingga mesin dan perlengkapan lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari pemeriksaan oleh kapal patroli BC 9004 pada Minggu (6/7/2025) di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapal KM Berkat Sepakat-12 diketahui berlayar dari Port Klang, Malaysia, menuju Panipahan, Rokan Hilir, namun belum menyerahkan dokumen Inward Manifest saat pemeriksaan berlangsung.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai, ditemukan bahwa kapal tersebut belum menyampaikan dokumen kedatangan (RKSP) dan Inward Manifest sesuai ketentuan.
Selain itu, ditemukan juga barang yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut.
"Barang-barang yang dibawa antara lain, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Obat-obatan, Jaring dan lampu jaring, Mesin, Drum kosong, Sikat gigi, lem, dan mata pancing," terang Dedi Husni, Selasa (22/7/2025).
Barang-barang tersebut dicantumkan dalam daftar Crew Effects atau barang bawaan awak kapal, namun jumlah dan jenisnya melebihi batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak Koperasi Berkat Tuah Negeri selaku pemilik muatan menyampaikan bahwa kapal tersebut seharusnya hanya mengangkut tali pengikat, plastik biru, dan selang yang tercantum dalam pemberitahuan Inward Manifest nomor 004586 tanggal 8 Juli 2025.
Namun kenyataannya, saat kapal tiba, ditemukan barang lain yang tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan manifes.
Atas pelanggaran ini, Bea Cukai Dumai melakukan penyegelan dan penegahan barang yang melanggar, penyimpanan barang di tempat penimbunan pabean, proses lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian dokumen.
KPPBC TMP B Dumai menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor guna menjaga integritas sistem perdagangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan tidak sesuai prosedur.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Dumai untuk menegakkan hukum kepabeanan dan memastikan seluruh proses impor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Dedi Husni.
Penulis: Bambang
Editor: M Iqbal