DUMAI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Dumai menggelar Bimbingan Teknis untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait keamanan dan mutu produk jamu serta obat tradisional.
Acara yang bertajuk "Upaya Pencegahan dan Pengawasan Obat Bahan Alam yang Mengandung Bahan Kimia Obat" ini berlangsung di Gedung Wan Dahlan Ibrahim (WDI), Kota Dumai, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 37 peserta dari toko obat, depot jamu, apotek, dan perwakilan media. Wakil Walikota Dumai, Sugiyarto, turut hadir dan memberikan apresiasinya.
Menurutnya, acara ini penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap bahaya obat yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan tidak memiliki izin edar.
"Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap bahaya obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan yang tidak memiliki izin edar," ujar Sugiyarto.
Ia juga mengajak pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan memanfaatkan kemudahan layanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara itu, Kepala Balai POM di Dumai yang diwakili oleh Hendra Alya, PFM Ahli Muda, memaparkan bahaya penambahan BKO pada obat bahan alam.
"Efek samping dari konsumsi obat bahan alam yang mengandung BKO bisa membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, edukasi seperti ini penting agar pelaku usaha lebih waspada dan berintegritas dalam menjalankan usahanya," jelas Hendra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa produk melalui aplikasi BPOM Public Warning Obat Tradisional.
Selain itu, narasumber dari DPMPTSP, Muhammad Irwandi Siregar, menjelaskan tentang digitalisasi layanan perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Hal ini sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 untuk mempermudah perizinan berbasis risiko.