PADANG — PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan bahwa Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer akan segera diberlakukan tarif resmi dalam waktu dekat. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 672/KPRT/M/2025 yang mengatur golongan kendaraan bermotor beserta besaran tarif tol.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah hampir dua bulan tol beroperasi secara gratis sejak 28 Mei 2025 lalu sebagai masa pengenalan.
“Kami telah melakukan pengoperasian tanpa tarif sejak akhir Mei sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat, mengingat ini adalah tol pertama di Sumatera Barat,” kata Adjib, Senin (21/7/2025).
Dalam periode tersebut, Hutama Karya memprioritaskan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penggunaan jalan tol, pentingnya memiliki kartu Uang Elektronik (UE) untuk pembayaran tol, serta etika berkendara di jalan tol yang berbeda dengan jalan nasional biasa.
“Kami ingin masyarakat paham tidak hanya soal tarif, tetapi juga etika berkendara di tol, seperti kecepatan maksimum, cara berpindah jalur, hingga pentingnya menjaga jarak aman,” ujarnya.
Hutama Karya juga memastikan bahwa sebelum tarif resmi diberlakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi masif melalui berbagai kanal, baik media massa, media sosial, hingga spanduk dan baliho di sekitar jalan tol.
Jalan Tol Padang–Sicincin yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) digadang-gadang menjadi penggerak utama konektivitas antarwilayah di Sumatera Barat. Selain memperlancar distribusi logistik, keberadaan tol ini juga diyakini akan berdampak positif bagi sektor pariwisata dan UMKM di daerah sekitar.
Tol sepanjang 36 km ini telah dilengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti gerbang tol otomatis, rambu dan marka jalan sesuai standar nasional, armada patroli, serta derek siaga selama 24 jam untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Hutama Karya mengimbau para pengguna tol untuk senantiasa mengutamakan keselamatan berkendara. Beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti memastikan kondisi kendaraan dan fisik pengemudi dalam keadaan prima, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta mematuhi batas kecepatan maksimal 80 km/jam.
“Kami juga mengingatkan agar pengguna jalan tol menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) yang sama saat masuk dan keluar tol, untuk memperlancar transaksi di gerbang tol otomatis,” tutup Adjib Al Hakim.
Dengan penerapan tarif ini, masyarakat Sumatera Barat diharapkan bisa menikmati layanan jalan tol yang aman, nyaman, dan mempercepat perjalanan antarwilayah di provinsi ini. (rilis)