PEKANBARU — Dalam upaya penegakan hukum perpajakan dan penagihan tunggakan pajak yang efektif, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menggelar aksi sita serentak di seluruh wilayah kerjanya. Operasi ini melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan berhasil menyita 16 aset milik 15 Wajib Pajak (WP) dengan total nilai taksiran mencapai Rp4,8 miliar.
Dari total aset yang disita, terdapat 10 unit kendaraan bermotor dengan nilai estimasi sekitar Rp2,7 miliar. Kemudian enam rekening bank yang telah diblokir sebelumnya dan kini resmi disita, dengan total nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai tindakan akhir setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Penagihan aktif sudah dilakukan sebelumnya, melalui tahapan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Semua tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, khususnya Pasal 12 yang memberi kewenangan kepada DJP untuk melakukan penyitaan jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan bahwa seluruh aset yang disita kini berstatus sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan WP tidak juga melunasi tunggakannya, maka aset tersebut berpotensi dilelang oleh negara. Atau dipindahbukukan ke kas negara, khusus untuk dana dalam rekening bank.
“Penyitaan merupakan langkah terakhir setelah pendekatan persuasif tidak diindahkan. Ini adalah bagian dari penegakan hukum yang harus dilakukan untuk menjaga keadilan bagi WP yang patuh,” tegas Ardiyanto
Ardiyanto juga memberikan apresiasi atas kerja keras petugas pajak di delapan KPP yang terlibat dalam aksi sita serentak ini. Ia berharap tindakan ini tidak hanya menyelesaikan tunggakan pajak dari WP bersangkutan, tetapi juga memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya patuh pajak.
"Kami ingin mengingatkan bahwa DJP memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyitaan terhadap aset WP yang menunggak pajak. Ini adalah upaya menjaga keadilan fiskal dan membangun budaya pajak yang sehat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Riau mengajak seluruh WP untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan secara sukarela dan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk berkonsultasi atau mengurus administrasi pajak, sebelum harus berhadapan dengan tindakan hukum seperti penyitaan.