JAKARTA – Apakah namamu termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada September 2025? Yuk, cek di sini link dan caranya!
BSU kembali jadi sorotan publik di bulan September 2025 setelah pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi 8+4+5. Program ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000. Dana BSU disalurkan sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.
Aturan penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat penerima BSU 2025 adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Prioritas bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Untuk guru dan tenaga kependidikan, kamu bisa cek status penerima BSU melalui info.gtk.dikdasmen.go.id