JAKARTA - Informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi perhatian para pekerja di Indonesia. Pemerintah mengimbau pekerja untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi yang disediakan untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.
Program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu menjaga kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat pada akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan rencana penyaluran BSU 2026 setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp12 triliun untuk program tersebut. Bantuan ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerimaannya, berikut informasi mengenai kriteria, cara mengecek, besaran bantuan, hingga jadwal penyaluran BSU 2026.
Kriteria Penerima BSU 2026
Pemerintah nantinya menetapkan kriteria penerima untuk memastikan bantuan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Namun, hingga saat ini, rincian kriteria resmi penerima BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap. Sebagai gambaran, berikut sejumlah kriteria yang pernah diterapkan pada program BSU periode sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Kriteria tersebut masih menjadi acuan dari regulasi sebelumnya dan tidak dapat dianggap sebagai ketentuan final BSU 2026 sebelum pemerintah menerbitkan aturan resmi.
Cara Cek Penerima BSU 2026 melalui Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan portal resmi untuk memudahkan pekerja memeriksa status penerima BSU secara daring.
Pengecekan dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Akses portal resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Login apabila sudah memiliki akun. Bagi pengguna baru, pilih menu Daftar Akun.
- Lengkapi data profil dan masukkan NIK sesuai KTP.
- Setelah proses verifikasi, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima BSU.
Terdapat sejumlah indikator status yang dapat muncul pada sistem, antara lain:
- Terdaftar: Data NIK telah tercatat berdasarkan hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan: Pekerja telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
- Tersalurkan: Dana bantuan telah dikirim melalui bank penyalur Himbara atau PT Pos Indonesia.
Cara Lain Mengecek Status BSU 2026
Selain portal Kemnaker, pekerja dapat menggunakan sejumlah saluran lain untuk memperoleh informasi mengenai status BSU.
1. Melalui HRD Perusahaan
Pekerja dapat menghubungi bagian HRD atau manajemen perusahaan untuk mengetahui apakah data mereka telah diusulkan sebagai calon penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan.
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs BSU BPJS Ketenagakerjaan.
- Gulir halaman hingga menemukan kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email.
- Klik Lanjutkan untuk memproses verifikasi.
3. Melalui Aplikasi Pospay
Pengecekan status BSU juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Caranya:
- Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftar dan lakukan verifikasi akun.
- Periksa notifikasi atau pilih menu BSU untuk melihat informasi mengenai status bantuan.
Besaran BSU 2026
BSU 2026 disebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV 2026 atau periode Oktober hingga Desember 2026. Program tersebut ditujukan untuk membantu memperkuat daya beli masyarakat.
Adapun alokasi bantuan yang disebutkan untuk setiap penerima adalah:
- Oktober 2026: Rp300.000
- November 2026: Rp300.000
- Desember 2026: Rp300.000
Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap pekerja untuk periode tiga bulan mencapai Rp900.000 apabila mekanisme tersebut diberlakukan sesuai rencana.
Jadwal Pencairan BSU 2026
Mekanisme teknis penyaluran BSU 2026 masih dipersiapkan pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Sampai saat ini, tanggal pasti pencairan BSU secara nasional belum diumumkan.
Pekerja disarankan memantau informasi secara berkala melalui portal resmi Kemnaker, kanal BPJS Ketenagakerjaan, serta akun media sosial resmi pemerintah.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan stimulus ekonomi lainnya pada kuartal IV 2026, termasuk bantuan pangan berupa beras.