JAKARTA – Pertanyaan mengenai kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan September 2025 cair kembali ramai dibicarakan publik. Hal ini menyusul peluncuran paket stimulus ekonomi 8+4+5 oleh pemerintah.
Sebelumnya, BSU telah disalurkan pada periode Juni–Juli 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000, dan disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Namun, hingga akhir September 2025, pemerintah belum memastikan apakah BSU akan kembali dicairkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya sempat mengkaji kemungkinan perpanjangan BSU hingga kuartal III dan IV-2025 karena dinilai efektif membantu pekerja. Tetapi dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5, BSU tidak lagi tercantum.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus bagi pekerja sektor pariwisata (hotel, restoran, dan kafe) dengan gaji di bawah Rp10 juta. Melalui insentif ini, pekerja bisa menerima tambahan penghasilan sekitar Rp60.000–Rp400.000 per bulan.
Selain pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU bagi guru PAUD dengan nilai bantuan Rp600.000 yang langsung masuk ke rekening penerima. Berdasarkan data Kemendikdasmen, kuota penerima ditetapkan sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia.
Sasaran utama bantuan ini adalah pendidik nonformal di KB, TPA, dan SPS, sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Status penerima bisa dicek melalui laman info.gtk.dikdasmen.go.id.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:
Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Belum menerima PKH pada periode penyaluran BSU.
Bukan ASN, TNI, maupun Polri.