www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Ramalan Zodiak Hari Ini: Scorpio Wajib Kontrol Keuangan, Libra Perlu Rehat
 
Tanggal Berapa BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 Cair, Cek Disini!
Minggu, 28 September 2025 - 07:01:14 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

JAKARTA – Pertanyaan mengenai kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan September 2025 cair kembali ramai dibicarakan publik. Hal ini menyusul peluncuran paket stimulus ekonomi 8+4+5 oleh pemerintah.

Sebelumnya, BSU telah disalurkan pada periode Juni–Juli 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000, dan disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Namun, hingga akhir September 2025, pemerintah belum memastikan apakah BSU akan kembali dicairkan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya sempat mengkaji kemungkinan perpanjangan BSU hingga kuartal III dan IV-2025 karena dinilai efektif membantu pekerja. Tetapi dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5, BSU tidak lagi tercantum.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus bagi pekerja sektor pariwisata (hotel, restoran, dan kafe) dengan gaji di bawah Rp10 juta. Melalui insentif ini, pekerja bisa menerima tambahan penghasilan sekitar Rp60.000–Rp400.000 per bulan.

Selain pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU bagi guru PAUD dengan nilai bantuan Rp600.000 yang langsung masuk ke rekening penerima. Berdasarkan data Kemendikdasmen, kuota penerima ditetapkan sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia.

Sasaran utama bantuan ini adalah pendidik nonformal di KB, TPA, dan SPS, sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Status penerima bisa dicek melalui laman info.gtk.dikdasmen.go.id.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:

Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Belum menerima PKH pada periode penyaluran BSU.

Bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Sumber: Okezone


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Ramalan Zodiak Hari Ini: Scorpio Wajib Kontrol Keuangan, Libra Perlu Rehat
Liga Inggris.Liga Inggris Pekan 6: MU, Liverpool, dan Chelsea Tumbang, Manchester City Pesta Gol
Plt. Ketum PPP Mardiono.Mardiono Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PPP 2025–2030, Muktamar X Diwarnai Ricuh
  All-New Mitsubishi Destinator resmi mengaspal di Pekanbaru, tawarkan SUV keluarga premium (foto/budy)Mitsubishi Destinator Tembus 8.000 SPK, Harga Spesial Segera Berakhir September 2025
ilustrasi.Tanggal Berapa BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 Cair, Cek Disini!
LAMR menyambut hangat Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK di Balai Adat Melayu (foto/MCR)Pertemuan Sarat Makna di Balai Adat, LAMR dan Prof Jimly Bahas Daerah Istimewa Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved