JAKARTA - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menggelar seminar dan talkshow bertajuk 'Peran Pemerintah di Industri Broker Properti' di Jakarta Design Center, Senin (17/11/2025).
Agenda tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan perwakilan lintas kementerian dan lembaga untuk membahas arah kebijakan baru di sektor perantara perdagangan properti.
Acara menghadirkan sejumlah pemateri kunci dari lembaga pemerintah, antara lain Muhammad Reza (Anggota KPPU), Mario Josko (Direktur Tertib Niaga Kemendag), Enzelin Sariah (Ketua Tim PMSE JP Kemendag, mewakili Plt Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa), serta Sri Bagus Arosyid (Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan Profesi Lain PPATK).
Ketua Umum DPP AREBI, Clement Francis menegaskan perlunya hubungan yang solid antara pemerintah dan industri broker properti.
Ia menyebut regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan searah untuk menciptakan industri yang profesional.
“Kami mengapresiasi lahirnya Permendag Nomor 33 Tahun 2025 sebagai langkah awal pembenahan industri broker properti. Regulasi ini menjadi fondasi bagi ekosistem yang lebih tertib dan terukur,” ujar Clement.
Clement juga menyinggung adanya misinformasi yang disebarkan pihak tertentu terkait peraturan baru tersebut.
Menurutnya, narasi negatif seperti tudingan aturan hanya untuk 'cari duit' dapat menciptakan persepsi keliru di publik.
“Kita semua harus menunjukkan bahwa industri ini bisa bangkit dengan profesionalisme, bukan dengan isu yang menyesatkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, AREBI terus memperjuangkan sertifikasi nasional bagi agen, penerapan kode etik, integritas perusahaan anggota, serta akselerasi digitalisasi melalui sistem MLS.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah memperkuat penindakan terhadap perantara ilegal demi ekosistem yang aman dan transparan.
Dalam sesi pemaparan, Enzelin Sariah dari Kemendag menjelaskan perubahan mendasar setelah terbitnya PP 28/2025 dan Permendag 33/2025.
Pemerintah menaikkan kategori risiko usaha broker properti dari 'rendah' menjadi 'menengah tinggi'.
“Peningkatan risiko ini bertujuan mendorong standarisasi, perlindungan konsumen, serta profesionalisme usaha,” kata Enzelin.
Ia menegaskan seluruh Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4), kini wajib berbadan hukum, memiliki tenaga ahli bersertifikat BNSP, serta menggunakan sistem pelaporan digital melalui Inatrade.
Perusahaan juga wajib mempublikasikan NIB, menandatangani perjanjian tertulis dengan klien, serta dilarang memfasilitasi aktivitas berisiko seperti crowdfunding dan transaksi yang berpotensi terkait TPPU.
Mario Josko dari Kemendag menambahkan, peran pemerintah adalah menetapkan kebijakan dan memastikan kepatuhannya di lapangan.
“Status risiko yang meningkat berarti pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar dan berbadan hukum. Ini bagian dari upaya menata industri agar lebih kompetitif,” ujarnya.
Ia mengungkapkan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi tenaga ahli dan tidak melaporkan kegiatan usaha tahunan.
Pemerintah, katanya, akan memperketat pemantauan izin dan kesesuaian aktivitas di lapangan.
Dalam paparannya, Anggota KPPU, Muhammad Reza menekankan pentingnya persaingan usaha yang sehat di sektor properti, dan menegaskan larangan bagi asosiasi untuk menentukan tarif layanan.
“Asosiasi tidak boleh menetapkan tarif. Itu bisa masuk kategori kartel,” kata Reza.
Ia mencontohkan beberapa kasus kartel nasional seperti tarif SMS dan jasa depo peti kemas sebagai pengingat batasan hukum bagi pelaku usaha.
Reza juga memaparkan sanksi berdasarkan UU Cipta Kerja, di mana pelanggaran persaingan dikenai denda hingga 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari penjualan tanpa sanksi pidana.
“Persaingan boleh saja, tapi jangan sampai saling menjegal. KPPU hadir untuk memastikan fairness dan keteraturan pasar,” tambahnya.
Direktur PPATK, Sri Bagus Arosyid, mengingatkan risiko pencucian uang di sektor properti yang terus meningkat, serta menilai transaksi rumah dan tanah masih kerap dijadikan sarana penyamaran dana ilegal.
“Agen harus menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa serta melaporkan transaksi di atas Rp500 juta dalam 14 hari kerja,” jelasnya.
Menurut Sri Bagus, agen yang patuh melapor memperoleh perlindungan hukum sesuai UU 8/2010.
PPATK juga mendorong agen memiliki sertifikasi APU PPT sebagai bentuk peningkatan kapasitas dan mitigasi risiko.
“AREBI adalah mitra strategis PPATK. Kami ingin memastikan industri properti tidak menjadi celah kejahatan keuangan dan tetap terlindungi secara hukum,” pungkasnya.(rilis)