PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau terus menyempurnakan kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui penataan ulang regulasi pajak air permukaan.
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau tengah mempercepat revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nilai perolehan pajak air permukaan yang ditargetkan selesai pada Maret 2026.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa draf revisi masih dalam tahap penyempurnaan. Beberapa penyesuaian teknis dilakukan agar regulasi yang diterbitkan memiliki landasan kuat dan implementatif.
“Masih ada sejumlah perubahan yang perlu disempurnakan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Dalam waktu dekat, draf tersebut akan diajukan ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi juga harus melalui tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
“Kami targetkan pekan depan sudah masuk tahap harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan rampung, karena masih ada review dari Kemendagri,” jelas Ninno.
Selain merevisi nilai perolehan pajak, Bapenda Riau juga tengah mengkaji skema pengenaan pajak air permukaan berbasis jumlah pohon kelapa sawit. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan tahun ini karena masih dalam tahap pendalaman.
“Potensinya besar, tetapi perlu kajian agar penerapannya kuat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menilai sektor pajak air permukaan, khususnya pada pabrik kelapa sawit (PKS), masih menyimpan potensi PAD signifikan yang belum tergarap optimal. Ia juga menyinggung adanya celah yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan.
“Selama ini sektor ini belum dimaksimalkan, padahal jumlah perusahaan sawit di Riau sangat banyak,” ujarnya.
Untuk memperkuat langkah tersebut, DPRD Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD yang mendapat dukungan penuh dari Pemprov Riau. Hasil studi banding menunjukkan perlunya sistem pengelolaan pajak air permukaan yang lebih terukur dan transparan.
Salah satu perubahan mendasar yang tengah dikaji adalah metode penghitungan pajak. Selama ini sistem yang digunakan berbasis self assessment atau laporan perusahaan. Ke depan, pemerintah daerah berencana menerapkan penghitungan langsung menggunakan alat ukur standar yang disiapkan pemerintah.
“Nanti penghitungan dilakukan pemerintah dengan alat ukur sesuai ketentuan agar lebih akurat,” kata Syahrial.
Selain itu, Pemprov Riau juga menyusun indeks kebutuhan air untuk sektor industri tertentu, termasuk pabrik kelapa sawit. Sebagai gambaran, untuk mengolah satu ton tandan buah segar (TBS) menjadi crude palm oil (CPO) dibutuhkan sekitar 1,3 hingga 1,5 meter kubik air per jam. Dengan pendekatan tersebut, kebutuhan air dan potensi pajak dapat dihitung lebih presisi.
Di sisi lain, penyesuaian tarif melalui Nilai Perolehan Air (NPA) turut menjadi perhatian. Syahrial mengungkapkan bahwa NPA di Riau tidak mengalami penyesuaian selama 17 tahun, sehingga tarif relatif stagnan. Saat ini penerimaan pajak air permukaan berkisar Rp35 miliar per tahun dengan tarif sekitar Rp200 per meter kubik.
“Jika metode diperbaiki dan tarif disesuaikan, penerimaan bisa meningkat signifikan. Tidak tertutup kemungkinan tarif mencapai sekitar Rp1.000 per meter kubik,” ujarnya.
Koordinasi telah dilakukan antara Dinas PUPR dan Bapenda Riau dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penyesuaian NPA. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar perubahan Pergub sebelum dievaluasi Kemendagri dan diterapkan secara resmi.
Pemprov Riau berharap optimalisasi pajak air permukaan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.