www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Perkuat Mitigasi Risiko, BRK Syariah dan Kejari Lingga Teken Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Komisi Pemberantasan Korupsi Dalami Aliran Uang OTT Gubernur Nonaktif Riau
Jumat, 13 Februari 2026 - 07:33:00 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam perkara dugaan pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Rabu (11/2/2026).

“Penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Menurut Budi, materi serupa juga digali dari 15 saksi lain yang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada hari yang sama. Selain aliran dana, penyidik menelusuri proses perencanaan dan pergeseran anggaran di Pemprov Riau.

“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran,” katanya.

Daftar Saksi

Sebanyak 15 saksi yang diperiksa antara lain Marjani (ajudan Gubernur Riau); Ade Agus Hartanto (Bupati Indragiri Hulu); Purnama Irawansyah (Plt Kepala Bappeda Riau); Hatta Said (swasta); Tata Maulana (tenaga ahli Gubernur Riau); Khairil Anwar (Kepala UPT); Syahrial Abdi (Sekda Riau); Thomas Larfo (ASN Pemprov Riau); Fauzan Kurniawan (swasta); Ferry Yunanda (Sekdis PUPR Riau); Ardi Irfandi (eks Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau); Eri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau); Ludfi Hardi (Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Riau); Basharuddin (Kepala UPT Wilayah V Dinas Provinsi Riau); serta Rio Andriadi Putra (Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Riau).

Tiga Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 5 November 2025. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan Rutan C1.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya menyebut total uang yang diduga berasal dari pemerasan dengan modus “jatah preman” mencapai Rp4,05 miliar. Dana tersebut disetorkan dari para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau kepada Abdul Wahid.

Setoran itu merupakan bagian dari kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.

“Sehingga total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Perkuat Mitigasi Risiko, BRK Syariah dan Kejari Lingga Teken Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN
ist.Perkuat Integritas Industri Sawit, GAPKI Riau Gelar Pelatihan Komunikasi
Gedung KPK.Komisi Pemberantasan Korupsi Dalami Aliran Uang OTT Gubernur Nonaktif Riau
ilustrasi.Ratusan Siswa di Dairi Diduga Keracunan MBG, 69 Masih Dirawat di Rumah Sakit
Liga Inggris.Premier League: Arsenal Ditahan Brentford 1-1, Jarak dengan Manchester City Menyusut
  Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari.Pemprov Riau Matangkan Revisi Pajak Air Permukaan, Target Rampung Maret 2026
ilustrasi.PGN Fokus Distribusi, Batam Jadi Lokasi Awal Jaringan Gas ke Rumah
Pimpinan DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri.Pemerintah Kota Pekanbaru Diminta Percepat Penataan Reklame, DPRD Soroti “Hutan Iklan” di Sejumlah Jalan
ilustrasi.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Geledah Sejumlah Lokasi di Riau dan Sumut Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
ist.IM3 Perluas SATSPAM+ ke WhatsApp Call, Antisipasi Lonjakan Scam Saat Ramadan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved