JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam perkara dugaan pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Rabu (11/2/2026).
“Penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Menurut Budi, materi serupa juga digali dari 15 saksi lain yang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada hari yang sama. Selain aliran dana, penyidik menelusuri proses perencanaan dan pergeseran anggaran di Pemprov Riau.
“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran,” katanya.
Daftar Saksi
Sebanyak 15 saksi yang diperiksa antara lain Marjani (ajudan Gubernur Riau); Ade Agus Hartanto (Bupati Indragiri Hulu); Purnama Irawansyah (Plt Kepala Bappeda Riau); Hatta Said (swasta); Tata Maulana (tenaga ahli Gubernur Riau); Khairil Anwar (Kepala UPT); Syahrial Abdi (Sekda Riau); Thomas Larfo (ASN Pemprov Riau); Fauzan Kurniawan (swasta); Ferry Yunanda (Sekdis PUPR Riau); Ardi Irfandi (eks Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau); Eri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau); Ludfi Hardi (Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Riau); Basharuddin (Kepala UPT Wilayah V Dinas Provinsi Riau); serta Rio Andriadi Putra (Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Riau).
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 5 November 2025. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan Rutan C1.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya menyebut total uang yang diduga berasal dari pemerasan dengan modus “jatah preman” mencapai Rp4,05 miliar. Dana tersebut disetorkan dari para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau kepada Abdul Wahid.
Setoran itu merupakan bagian dari kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
“Sehingga total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.