PEKANBARU - KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Pada Kamis (12/2/2026), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
“Hari ini Kamis (12/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta.
Sebanyak 10 orang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara, pejabat organisasi perangkat daerah, hingga pihak swasta.
Para saksi tersebut yakni BS dari unsur swasta, SJH ASN Pemprov Riau, IR selaku Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau, TS asisten rumah tangga, RP dari unsur PPPK Setda Provinsi Riau, serta EY yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Selain itu, penyidik juga memeriksa MTI sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Bappeda Provinsi Riau, MF dari pihak swasta, LM yang mengurus rumah tangga, dan EMS yang berstatus ASN Provinsi Riau.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pendalaman kasus yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan terhadap Abdul Wahid. Penyidik mendalami proses penganggaran proyek, dugaan permintaan fee, serta kemungkinan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak.
Sejak OTT dilakukan, KPK telah memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan guna mengungkap peran pihak lain dalam kasus ini.