www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Ingatkan PUPR, Perbaikan Jalan dan Drainase Jangan Asal Kejar Target
 
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Telkomsel: Layanan Rollover Sudah Tersedia
Minggu, 26 Juli 2026 - 09:15:00 WIB
Telkomsel.
Telkomsel.

PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah tata kelola layanan paket data di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Dalam putusan tersebut, MK juga menegaskan operator telekomunikasi tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan kuota yang tersisa. Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan dengan mekanisme rollover, yakni fitur yang memungkinkan sisa kuota diakumulasikan ke periode berikutnya.

Putusan itu merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi yang dinilai merugikan konsumen karena membuka ruang bagi praktik hangusnya kuota internet.

Telkomsel: Fitur Rollover Sudah Diterapkan

Menanggapi putusan tersebut, Telkomsel menyatakan telah lebih dulu menghadirkan mekanisme rollover pada sejumlah produk layanannya.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan terus membuka ruang dialog dengan regulator, pelanggan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung perlindungan konsumen.

"Telkomsel senantiasa terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).

Menurut Fahmi, beberapa paket Telkomsel telah dilengkapi fitur rollover yang memungkinkan pelanggan mengakumulasi sisa kuota selama memenuhi ketentuan paket yang berlaku. Skema tersebut dinilai memberikan fleksibilitas sehingga pelanggan dapat memilih layanan sesuai kebutuhan penggunaan internet mereka.

ATSI Tunggu Aturan Turunan

Respons serupa disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyebut mekanisme rollover sebenarnya sudah tersedia pada sejumlah produk operator.

"Ya kan ada kewajiban menyediakan pilihan produk rollover, sekarang juga sudah ada," katanya.

Meski demikian, ATSI menilai implementasi penuh putusan MK masih menunggu regulasi turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam bentuk Peraturan Menteri sebagai pedoman teknis bagi seluruh operator telekomunikasi.

Komdigi Kaji Penyesuaian Regulasi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah segera mengkaji implikasi hukum maupun operasional dari putusan MK tersebut.

"Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi," ujarnya.

Menurut Meutya, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan investasi industri telekomunikasi, khususnya dalam pengembangan jaringan 4G dan 5G di Indonesia.

Dorong Perlindungan Konsumen

Putusan MK dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Selama ini, praktik hangusnya kuota internet kerap menjadi keluhan pelanggan, terutama bagi pengguna dengan pola pemakaian yang tidak rutin.

Di sisi lain, penerapan sistem rollover secara menyeluruh juga memerlukan penyesuaian model bisnis operator agar tetap mampu menjaga kualitas layanan dan kapasitas jaringan di tengah meningkatnya kebutuhan trafik data nasional.

Sumber: Viva


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, H Roni Amriel, MH (foto/int)DPRD Pekanbaru Ingatkan PUPR, Perbaikan Jalan dan Drainase Jangan Asal Kejar Target
BYD Atto 1.Atto 1 Jadi Andalan, Penjualan BYD di Indonesia Capai 46.700 Unit
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edwar Riansyah (foto/int)PUPR Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan, Sisa 12 Km Ditargetkan Rampung Desember
  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.Masuki Musim Penghujan, SF Hariyanto Minta Warga Tak Abaikan Potensi Bencana
Marc dan Alex Marquez berjaya di Sepang, Malaysia (foto/Sc IG MotoGP)Marc Marquez Juara MotoGP Malaysia 2026, Pedro dan Alex Lengkapi Podium
Bambang Prayetno menyampaikan kata sambutan usai terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Dumai Periode 2026-2029 pada Konferkot PWI Dumai (foto/ist)Wawako Sugiyarto Buka Konferkot PWI Dumai, Bambang Kembali Terpilih Aklamasi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved