PEKANBARU – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru kembali mengalami kenaikan pada Senin (12/10/2026). Harga jual emas ukuran 1 gram kini mencapai Rp2.594.000, naik Rp14.000 dibandingkan perdagangan pekan sebelumnya yang berada di level Rp2.580.000 per gram.
Kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga harga pembelian kembali atau buyback. Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru, harga buyback pada perdagangan hari ini mencapai Rp2.408.000 per gram, meningkat Rp22.000 dibandingkan pekan sebelumnya yang tercatat Rp2.386.000 per gram.
Pergerakan harga ini menjadi perhatian masyarakat, terutama investor yang menjadikan emas sebagai instrumen untuk menyimpan nilai kekayaan dalam jangka panjang maupun mencari peluang keuntungan dari perubahan harga.
Lantas, apakah kenaikan harga ini menjadi momentum yang tepat untuk menjual emas atau justru membeli untuk investasi?
Bagi pemilik emas yang membutuhkan dana atau ingin merealisasikan keuntungan, kenaikan harga buyback dapat menjadi pertimbangan untuk menjual. Namun, keputusan tersebut sebaiknya tetap memperhitungkan harga saat membeli, selisih harga jual dan buyback, serta kebutuhan keuangan masing-masing.
Sementara itu, bagi masyarakat yang berencana membeli emas, kenaikan harga tidak serta-merta berarti harus menunda pembelian. Investor jangka panjang dapat mempertimbangkan pembelian secara bertahap dan menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan, tanpa bergantung pada upaya menebak harga terendah.
Berikut daftar harga emas Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Senin (12/10/2026):
- 0,5 gram: Rp1.347.000
- 1 gram: Rp2.594.000
- 2 gram: Rp5.138.000
- 3 gram: Rp7.689.000
- 5 gram: Rp12.785.000
- 10 gram: Rp25.490.000
- 25 gram: Rp63.560.000
- 50 gram: Rp126.955.000
- 100 gram: Rp253.760.000
- 250 gram: Rp634.090.000
- 500 gram: Rp1.267.900.000
- 1.000 gram: Rp2.534.600.000.
Selain mencermati harga jual, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak yang berlaku agar dapat mengetahui total biaya transaksi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.
Dengan demikian, harga yang tercantum belum tentu menjadi keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan pembeli. Perhitungan pajak dan ketentuan transaksi yang berlaku perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian.
Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali, harga buyback menjadi acuan untuk memperkirakan nilai penjualan. Meski demikian, kenaikan harga buyback belum tentu membuat setiap investor memperoleh keuntungan karena hasil akhirnya bergantung pada harga pembelian awal dan biaya terkait.
Kenaikan harga jual dan buyback emas Antam di Pekanbaru pada awal pekan ini menunjukkan pentingnya memantau pergerakan harga sebelum mengambil keputusan. Masyarakat disarankan menyesuaikan transaksi dengan tujuan investasi, jangka waktu kepemilikan, serta kondisi keuangan masing-masing.
Perlu diingat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, calon pembeli maupun penjual sebaiknya memastikan harga terbaru langsung melalui Butik Antam sebelum bertransaksi.