PEKANBARU – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru mengalami penurunan pada Senin (19/10/2026). Harga emas ukuran 1 gram tercatat Rp2.574.000, turun Rp20.000 dibandingkan pekan sebelumnya yang berada di level Rp2.594.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru, harga buyback hari ini berada di angka Rp2.389.000 per gram, turun Rp19.000 dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai Rp2.408.000 per gram.
Perubahan harga tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama investor yang menjadikan emas sebagai instrumen untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang. Di tengah pergerakan harga, calon pembeli dan pemilik emas perlu mempertimbangkan waktu transaksi agar sesuai dengan tujuan investasi masing-masing.
Lantas, apakah saat ini waktu yang tepat untuk membeli emas atau justru menjualnya?
Bagi masyarakat yang berencana menjual emas, harga buyback menjadi salah satu acuan penting untuk menghitung nilai penjualan. Namun, keputusan menjual sebaiknya mempertimbangkan harga pembelian awal, selisih harga jual dan buyback, serta biaya transaksi yang mungkin timbul.
Sementara itu, bagi calon investor, penurunan harga dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi rencana pembelian. Investor dengan orientasi jangka panjang dapat mempertimbangkan pembelian secara bertahap sesuai kemampuan keuangan, tanpa harus bergantung pada upaya menebak titik harga terendah.
Berikut daftar harga emas Antam di Butik Antam Pekanbaru berdasarkan data yang disampaikan untuk perdagangan Senin (19/10/2026):
- 0,5 gram: Rp1.337.000
- 1 gram: Rp2.574.000
- 2 gram: Rp5.098.000
- 3 gram: Rp7.629.000
- 5 gram: Rp12.685.000
- 10 gram: Rp25.290.000
- 25 gram: Rp63.060.000
- 50 gram: Rp125.955.000
- 100 gram: Rp251.760.000
- 250 gram: Rp629.090.000
- 500 gram: Rp1.257.900.000
- 1.000 gram: Rp2.514.600.000.
Selain memperhatikan harga dasar emas, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak yang berlaku agar dapat memperkirakan total biaya transaksi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, harga yang tercantum belum tentu menjadi keseluruhan biaya yang harus dibayarkan pembeli. Ketentuan pajak dan biaya transaksi perlu diperiksa sebelum melakukan pembelian.
Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali, harga buyback dapat digunakan untuk memperkirakan nilai penjualan. Meski demikian, penurunan atau kenaikan harga buyback tidak secara otomatis menentukan untung atau rugi seorang investor. Hasil akhirnya tetap bergantung pada harga pembelian awal dan biaya terkait.
Pergerakan harga emas Antam di Pekanbaru pada awal pekan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mencermati perubahan harga sebelum mengambil keputusan investasi. Pembelian maupun penjualan sebaiknya disesuaikan dengan tujuan keuangan, jangka waktu investasi, dan kemampuan finansial.
Masyarakat juga diimbau memastikan harga jual dan buyback terbaru secara langsung melalui Butik Antam sebelum bertransaksi, mengingat harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.