PEKANBARU - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penampungan dana hasil kejahatan lainnya.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank. Jangka waktu dormansi bervariasi antara 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, PPATK sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi rekening nasabah yang dinyatakan dormant oleh pihak perbankan. Namun demikian, nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang tersimpan," tulis PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dalam unggahan pada 17 Juni lalu.
PPATK menyatakan, penghentian ini juga berfungsi sebagai bentuk pemberitahuan kepada nasabah yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka memiliki rekening yang sudah tidak aktif, serta sebagai informasi bagi ahli waris atau pimpinan perusahaan terkait status rekening tersebut, seperti yang dilansir dari tribunnews.
"Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas sistem keuangan nasional," tegas PPATK.
Jenis Rekening Dormant yang Diblokir PPATK
Berikut jenis rekening yang termasuk dalam kategori dormant dan dapat dikenai penghentian sementara:
- Rekening tabungan atas nama pribadi maupun perusahaan
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
Ciri-ciri rekening dormant mencakup:
- Tidak ada transaksi debit atau kredit
- Tidak terjadi transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun layanan teller
Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant
Menurut PPATK, penyalahgunaan rekening dormant semakin meningkat. Rekening tersebut kerap dimanfaatkan dalam kegiatan ilegal seperti:
- Jual beli rekening secara ilegal
- Transaksi pencucian uang (TPPU)
- Penampungan dana hasil kejahatan, seperti penipuan, korupsi, hingga perdagangan ilegal
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang digunakan untuk tindak kejahatan, termasuk hasil jual beli rekening dan TPPU,” ujar pernyataan lembaga tersebut, Senin (28/7/2025).
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sistem keuangan nasional.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir
PPATK menyediakan prosedur resmi bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir. Berikut langkah-langkahnya:
Isi Formulir Keberatan
- Akses tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Datangi Kantor Cabang Bank
Bawa dokumen berikut:
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen tambahan jika diminta pihak bank
Profiling Ulang (Customer Due Diligence - CDD)
- Bank akan melakukan verifikasi ulang identitas dan profil nasabah sesuai prinsip know your customer (KYC)
Reaktivasi oleh Pihak Bank
- Jika proses verifikasi disetujui, rekening akan diaktifkan kembali
- Nasabah dapat mengecek status melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank
(*)