www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serangan Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi ke TKP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Awas! Rekening Tak Aktif Bisa Diblokir PPATK, Potensi Digunakan untuk Kejahatan
Kamis, 31 Juli 2025 - 07:51:33 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

PEKANBARU - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penampungan dana hasil kejahatan lainnya.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank. Jangka waktu dormansi bervariasi antara 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, PPATK sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi rekening nasabah yang dinyatakan dormant oleh pihak perbankan. Namun demikian, nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang tersimpan," tulis PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dalam unggahan pada 17 Juni lalu.

PPATK menyatakan, penghentian ini juga berfungsi sebagai bentuk pemberitahuan kepada nasabah yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka memiliki rekening yang sudah tidak aktif, serta sebagai informasi bagi ahli waris atau pimpinan perusahaan terkait status rekening tersebut, seperti yang dilansir dari tribunnews.

"Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas sistem keuangan nasional," tegas PPATK.

Jenis Rekening Dormant yang Diblokir PPATK

Berikut jenis rekening yang termasuk dalam kategori dormant dan dapat dikenai penghentian sementara:

- Rekening tabungan atas nama pribadi maupun perusahaan

- Rekening giro

- Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing

Ciri-ciri rekening dormant mencakup:

- Tidak ada transaksi debit atau kredit

- Tidak terjadi transfer masuk atau keluar

- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun layanan teller

Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

Menurut PPATK, penyalahgunaan rekening dormant semakin meningkat. Rekening tersebut kerap dimanfaatkan dalam kegiatan ilegal seperti:

- Jual beli rekening secara ilegal

- Transaksi pencucian uang (TPPU)

- Penampungan dana hasil kejahatan, seperti penipuan, korupsi, hingga perdagangan ilegal

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang digunakan untuk tindak kejahatan, termasuk hasil jual beli rekening dan TPPU,” ujar pernyataan lembaga tersebut, Senin (28/7/2025).

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sistem keuangan nasional.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir

PPATK menyediakan prosedur resmi bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir. Berikut langkah-langkahnya:

Isi Formulir Keberatan

- Akses tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

- Datangi Kantor Cabang Bank

Bawa dokumen berikut:

- KTP

- Buku tabungan

- Bukti pengisian formulir keberatan

- Dokumen tambahan jika diminta pihak bank

Profiling Ulang (Customer Due Diligence - CDD)

- Bank akan melakukan verifikasi ulang identitas dan profil nasabah sesuai prinsip know your customer (KYC)

Reaktivasi oleh Pihak Bank

- Jika proses verifikasi disetujui, rekening akan diaktifkan kembali

- Nasabah dapat mengecek status melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank

(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi serangan harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau turunkan tim mitigasi ke lokasi (foto/int)Serangan Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi ke TKP
Innova Zenix Hybrid.Toyota Catat 4.250 SPK di GIIAS 2025, Innova Zenix Hybrid Jadi Kontributor Terbesar
Pemko Pekanbaru tertibkan truk masuk kota (foto/MCR)Ini Daftar Jalan di Pekanbaru yang Dilarang Dilintasi Truk
Belantara Foundation dan mahasiswa Jepang hijaukan Riau lewat aksi tanam pohon (foto/ist)Peringati HKAN 2025, Pelajar Jepang Tanam Meranti di Taman Hutan Riau
Runding budaya dan wisata Indragiri di Mizu Coffee dihadiri Bupati Inhu Ade (foto/andri)Runding Budaya dan Wisata Indragiri di Mizu Coffee, Bupati Ade Ajak Hidupkan Ini
  Ilustrasi Pemkab Kuansing Rakor bahas pengelolaan retribusi parkir Festival Pacu Jalur 2025 (foto/MCRiau)Antisipasi Kebocoran Retribusi Parkir di Festival Pacu Jalur, Pemkab Kuansing Libatkan Pihak Ketiga
Riswansyah resmi nahkodai KONI Rokan Hilir periode 2025–2029 (foto/afrizal)Riswansyah Resmi Nahkodai KONI Rohil Periode 2025–2029
Bunga mirip sakura bermekaran di HR Soebrantas, Kota Pekanbaru (foto/Yuni)Mirip Luar Negeri, Bunga Terompet Emas Tabebuya Hiasi Jalanan Pekanbaru
Riau jadi penyumbang terbesar titik lanas di Sumatera (foto/int)Riau Penyumbang Terbesar Hotspot di Sumatera, 132 Titik Membara di Rohil
Tiga calon Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi (kiri), Yusfa Hendri, dan Jafrinaldi (foto/int)Masih di Kemendagri, Hasil Akhir Calon Sekdaprov Riau Belum Keluar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved