JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 dengan total sebanyak 25 hari. Penetapan ini diumumkan usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Jumat (19/9/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 hari ditetapkan sebagai hari libur nasional, sementara 8 hari lainnya sebagai cuti bersama.
“Kaitannya dengan libur nasional, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku. Untuk tahun 2026 total hari libur adalah 17 hari,” ujar Pratikno dalam konferensi pers di kantornya.
“Sedangkan untuk cuti bersama, sudah dibahas lintas kementerian dan disepakati berjumlah delapan hari,” tambahnya.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, yang ditandatangani oleh tiga menteri:
Menteri Agama Nasaruddin Umar,
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor),
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Daftar Hari Libur Nasional 2026 (17 hari):
1 Januari – Tahun Baru Masehi
16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret – Hari Suci Nyepi
21–22 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April – Wafat Yesus Kristus
5 April – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei – Hari Buruh Internasional
14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
16 Juni – 1 Muharam 1448 Hijriah
17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2026 (8 hari):
16 Februari – Tahun Baru Imlek
18 Maret – Hari Suci Nyepi
20, 23, dan 24 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember – Kelahiran Yesus Kristus