www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sambut Nataru 2026, Indosat Sumatra Siagakan Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik 27 Persen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terungkap, Harta Gubernur Riau Abdul Wahid Rp 4,8 Miliar di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kamis, 06 November 2025 - 06:32:15 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye dan Borgol.
Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye dan Borgol.

JAKRTA - KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Sebagai pejabat daerah, Abdul Wahid tentunya perlu melaporkan harta kekayaan miliknya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK. Dilihat dari laman LHKPN KPK, LHKPN milik Abdul Wahid tercatat disampaikan pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023 yang kala itu dirinya masih menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Dalam LHKPN miliknya itu tercatat Abdul Wahid memiliki total harta kekayaan Rp 4,8 miliar. Kekayaannya ini didominasi dari properti berupa tanah dan bangunan. Berikut ini rincian properti miliknya.

1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 376 m2/376 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU, HASIL SENDIRI Rp 55.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 10.000 m2/100.000 m2 di KAB / KOTA INDRAGIRI HILIR, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 20.000 m2/20.000 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 14.900 m2/14.900 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 16.400 m2/16.400 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 21.000 m2/21.000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 18.400 m2/18.400 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 10.300 m2/10.300 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
11. 11. Tanah dan Bangunan Seluas 18.200 m2/18.200 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
12. 12. Tanah dan Bangunan Seluas 1.555 m2/1.555 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 2.300.000.000

Abdul Wahid juga tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2016 seharga Rp 400 juta dan mobil Mitsubishi Pajero tahun 2017 seharga Rp 380 juta. Dirinya juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 621.046.622 dan utang sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaannya senilai Rp 4.806.046.622.

Sebagai informasi, selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka kasus pemerasan yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Dilansir dari detikNews, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

Saat itu, menurut KPK, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee itu terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Setelah itu, Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief. Namun, menurut Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Singkat cerita, para pejabat di PUPR Riau itu menjalankan permintaan itu. KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Sumber: Detik


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Indosat perkuat jaringan di Sumatra, 2.800 BTS dioptimalkan jelang Nataru 2026 (foto/ist)Sambut Nataru 2026, Indosat Sumatra Siagakan Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik 27 Persen
DPC GMNI Rokan Hulu gelar penyerahan donasi pakaian dan logistik di Maninjau, Agam, Sumbar (foto/ist)GMNI Rohul Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Agam Sumbar
KPK bawa koper usai geledah ruang kerja Bupati Inhu, Ade Agus (foto/ist)Dikawal Brimob, KPK Tinggalkan Kantor Bupati Inhu Bawa 2 Koper
KPK menggeledah ruang kerja Bupati Inhu (foto/riaupos)Suasana Tegang, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Inhu Ade Agus
Aparat musnahkan puluhan rakit PETI di Kuantan Tengah, Kuansing (foto/rri)Ditinggal Kabur, Aparat Musnahkan 48 Rakit PETI di Kuansing
  KPK bawa koper usai menggeledah di Kantor Bupati Indragiri Hulu (foto/int)Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Bersama Bupati Inhu Ade Agus Lanjut ke Rumah Dinas
Ilustrasi sekolah dilarang gelar study tour (foto/int)Di Tengah Ancaman Bencana, DPRD Riau Dukung Larangan Study Tour Sekolah
Polres Pelalawan dan Pemkab sidak pasar dalam menjelang Nataru 2026 (foto/Andy)Polres Pelalawan dan Pemkab Sidak Pasar dalam Jelang Nataru 2026
Gerakan Pekanbaru bersih, Wako Agung turun langsung bersihkan parit (foto/ist)Turun Langsung Bersihkan Parit, Wako Pekanbaru Ajak RT/RW Goro Setiap Minggu
Sekda Riau, Syahrial Abdi ajak bupati/walikota jadikan perlindungan pekerja agenda utama (foto/ist)Pemprov Riau Dorong Kabupaten Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved