ROHIL - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejati Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda pada Selasa (5/5/2026). Lokasi yang digeledah yakni rumah seorang saksi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di wilayah Bagan Punak, Kecamatan Bangko, serta Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah.
“Dokumen-dokumen yang disita akan dipelajari lebih lanjut dan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (6/5/2026).
Kejati Riau menegaskan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di sektor pendidikan. Penanganan kasus ini dinilai penting karena menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan yang berdampak langsung terhadap kualitas belajar siswa.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Menurut Zikrullah, langkah penegakan hukum tersebut juga sejalan dengan agenda nasional dalam memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut. Kejati Riau juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka sesuai perkembangan penyidikan.