PEKANBARU - Pelarian panjang terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, akhirnya berakhir setelah hampir dua setengah tahun buron.
Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil ditangkap Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Sofyan diamankan tanpa perlawanan, mengakhiri pelariannya sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum.
"Hari ini kami menyampaikan kabar penting terkait komitmen kami dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tim Satgas Tabur telah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam DPO atas nama M Sofyan Sembiring," ujar Heri.
Kasus yang menjerat Sofyan bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Ia menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang hingga kesepakatan 100 hektare.
Korban pun tergiur dan melakukan transfer dana secara bertahap kepada pelaku dan istrinya sepanjang 2017 hingga 2019. Namun, lahan yang dijanjikan tak kunjung ada. Korban justru menerima dokumen bermasalah, bahkan sebagian di antaranya sempat diambil kembali dengan alasan pengurusan sengketa.
Puncaknya terjadi pada 2020, saat korban mencoba menguasai lahan tersebut. Ia mendapati lokasi telah dikuasai pihak lain lengkap dengan portal dan plang kepemilikan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.125.000.000.
Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri Siak sempat menyatakan Sofyan lepas dari tuntutan. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan bersalah atas tindak pidana penipuan, dengan vonis dua tahun penjara.
Alih-alih menjalani hukuman, Sofyan justru melarikan diri. Selama buron, ia berpindah-pindah lokasi, mulai dari Siak hingga Duri, sehingga menyulitkan proses pelacakan.
"Terpidana ini sudah menjadi DPO kurang lebih 2,5 tahun. Selama itu, dia berpindah-pindah, terkadang di Siak, terkadang di Duri. Hal ini yang membuat proses pelacakan cukup sulit," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Tim berhasil menangkap Sofyan di Pekanbaru tanpa perlawanan.
"Alhamdulillah, hari ini berhasil diamankan tanpa perlawanan berkat kerja sama Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Siak," tambahnya.
Saat ditangkap, Sofyan diketahui masih menggunakan identitas aslinya. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi yang menjeratnya.
"Yang bersangkutan menyampaikan tidak merasa bersalah dan mengira perkaranya selesai pada putusan lepas di tingkat pertama. Ia mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi," jelasnya.
Saat ini, Sofyan akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Menutup pernyataannya, Heri Yulianto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya di bidang pertanahan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam transaksi pertanahan dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum," tutupnya dikutip MCRiau.