JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan operasional kendaraan, khususnya angkutan barang, selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pembatasan diterapkan di seluruh jalur tol dan non-tol untuk menjaga kelancaran lalu lintas ketika mobilitas masyarakat diprediksi meningkat tajam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyatakan, lonjakan perjalanan diperkirakan terjadi pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Diperlukan pengaturan khusus agar aspek keselamatan dan kelancaran di jalan tetap terjaga,” ujar Aan, Sabtu (6/12/2025).
Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan, mobil barang pengangkut hasil tambang, galian dan bahan bangunan.
Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi dan melintas mencakup angkutan BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana, sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok.
“Kendaraan pengecualian wajib dilengkapi surat muatan resmi yang ditempel pada kaca depan,” tegasnya.
Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol berlaku:
- Tanggal 19–20 Desember 2025, pukul 00.00–24.00 WIB
- Tanggal 23–28 Desember 2025, pukul 00.00–24.00 WIB
- Tanggal 2–4 Januari 2026, pukul 00.00–24.00 WIB
Daftar Ruas Tol yang Dibatasi meliputi kawasan:
- Lampung-Sumatera Selatan
- DKI Jakarta-Banten
- Seluruh lingkar dan dalam Kota Jakarta
- Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
- Jawa Tengah: Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang hingga Yogyakarta–Solo
- Jawa Timur: Surabaya–Gempol hingga Probolinggo–Banyuwangi.
Untuk pembatasan angkutan barang di jalan non-tol dilakukan:
- Tanggal 19–20 Desember 2025, pukul 00.00–22.00
- Tanggal 23–28 Desember 2025, pukul 05.00–22.00
- Tanggal 2–4 Januari 2026, pukul 05.00–22.00
Ruas non-tol yang terdampak mencakup hampir seluruh koridor utama Sumatera, Jawa, hingga Bali, termasuk:
- Sumatera Utara: Medan–Binjai–Lubuk Pakam hingga Rantauprapat
- Riau: Pekanbaru–Bangkinang hingga perbatasan provinsi
- Jambi, Sumatera Barat, Sumsel, dan Lampung
- Jalur utama DKI Jakarta–Jawa Barat–Cirebon
- Jalur selatan dan tengah Jawa Barat
- Pantura Jawa Tengah hingga Yogyakarta
- Jawa Timur: Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Jombang
- Bali: Denpasar–Gilimanuk
Aan menambahkan, kepolisian dapat memberlakukan rekayasa lalu lintas situasional.
“Jika terjadi kepadatan ekstrem, polisi berhak mengambil diskresi untuk mengatur arus lalu lintas,” pungkasnya.