PEKANBARU - Pemerintah mulai memperkuat fondasi Program Makan Bergizi Gratis dengan mengangkat ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk profesionalisasi layanan gizi nasional sekaligus peningkatan kesejahteraan tenaga inti di sektor strategis.
Sebanyak 32.000 pegawai SPPG dijadwalkan dilantik sebagai PPPK pada 1 Februari 2026 mendatang, sekaligus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.
Pengangkatan ini menjadi babak baru dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) pelaksana program prioritas nasional.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengatur penguatan peran dan status pegawai inti SPPG.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang menegaskan, pengangkatan PPPK tidak berlaku bagi seluruh personel SPPG.
“Pengangkatan hanya berlaku bagi pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis dalam SPPG,” ujar Nanik beberapa waktu lalu.
Adapun jabatan yang masuk dalam skema PPPK meliputi Kepala SPPG, Ahli gizi dan Akuntan saja.
Sementara itu, relawan serta tenaga pendukung operasional harian tetap berada di luar skema pengangkatan ASN.
Mayoritas dari 32.000 PPPK SPPG ini akan mengisi posisi kunci dalam pengelolaan, perencanaan, dan pengawasan distribusi gizi masyarakat.
Seiring kepastian status kepegawaian, perhatian publik tertuju pada besaran gaji PPPK SPPG setelah resmi dilantik. Pemerintah memastikan skema penggajian mengikuti regulasi nasional.
Kabiro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho menjelaskan, gaji PPPK SPPG merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
“Besaran gaji PPPK SPPG BGN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja,” kata Wisudo.
Sementara itu, pejabat BGN Dadan menyebut sebagian besar pegawai SPPG berada pada Golongan III.
Untuk golongan tersebut, gaji PPPK SPPG berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, tergantung Masa Kerja Golongan (MKG).
Rincian Gaji PPPK SPPG Golongan III:
- MKG 3 tahun: Rp2.206.500
- MKG 5 tahun: Rp2.276.000
- MKG 7 tahun: Rp2.347.700
- MKG 9 tahun: Rp2.421.600
- MKG 11 tahun: Rp2.497.900
- MKG 13 tahun: Rp2.576.500
- MKG 15 tahun: Rp2.657.700
- MKG 17 tahun: Rp2.741.400
- MKG 19 tahun: Rp2.827.700
- MKG 21 tahun: Rp2.916.800
- MKG 23 tahun: Rp3.008.700
- MKG 25 tahun: Rp3.103.400
- MKG 27 tahun: Rp3.201.200
Selain gaji pokok, PPPK SPPG juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengangkatan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya dari sisi akuntabilitas dan kualitas layanan.