PEKANBARU - Inspektorat Provinsi Riau belum bisa melakukan audit terhadap PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Disebut audit terhadap BUMD Riau tersebut terkendala karena belum mendapat persetujuan dari jajaran direksi SPR.
Inspektorat telah mengirimkan surat tugas sekaligus melaksanakan entry meeting sebagai langkah awal pelaksanaan audit. Namun, hingga saat ini pihak direksi PT SPR belum bersedia menerima kehadiran tim audit dari Inspektorat Provinsi Riau.
Kabar ini juga sudah sampai ke Plt Gubri, SF Hariyanto yang secara langsung meminta untuk dilakukan audit. SF Hariyanto mempertanyakan alasan direksi PT SPR jika benar menolak proses pemeriksaan.
Plt Gubri menilai audit merupakan kewajiban, terlebih perusahaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah.
"Tak bisa menolak. Ini ada aturannya, apalagi terkait APBD. Semua wajib diaudit. Kalau tidak mau, tentu perlu dipertanyakan ada apa. Yang jelas, ini bukan karena sentimen atau sakit hati," tegasnya, Kamis (22/1/2026).
Situasi ini memunculkan berbagai tanda tanya di tengah publik. PT SPR diketahui merupakan BUMD dengan mayoritas saham dimiliki Pemprov Riau.
Dengan status tersebut, perusahaan seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sikap direksi yang belum bersedia diaudit dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan yang semestinya dijalankan oleh badan usaha milik pemerintah daerah. Kondisi ini juga memicu spekulasi publik terkait tata kelola internal perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak direksi PT SPR terkait alasan penolakan audit tersebut.