PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ida Yulita usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan di Kantor SPR pada Jum'at (23/1/2026).
"Mulai hari ini saya tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT SPR. Plt pengganti saya hari adalah Yan Dharmadi yang juga merupakan komisaris di PT SPR," ungkapnya.
Ida Yulita juga menyatakan pemberhentian dirinya adalah cacat hukum. Ida mengklaim pemberhentian dirinya bukan karena kinerja yang tidak mampu menjalankan tugas sebagai direksi, namun karena alasan-alasan yang dibuat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara aturan hukum.
"Pemprov memberhentikan saya bukan karena kinerja yang tidak mampu menjalankan tugas sebagai direksi, intinya pemberhentian tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Serta ini tidak sesuai dengan undang-undang Perseroan Terbatas dan tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur BUMD," pungkasnya.
Ia menjelaskan, pihak Pemprov Riau yang diwakili oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Bobby Rachmad dalam RUPS-LB tersebut menyebut bahwa alasan pemberhentian dirinya adalah dikarenakan adanya dugaan pelanggaran hukum serta dualisme jabatan.
"Ada dua alasan yang mereka sampaikan, saya dituduh merangkap jabatan di perusahaan lain serta adanya dugaan tindak pidana di DPRD," ujarnya.
Ida menambahkan, ketika dipaparkan bukti bantahan mereka tidak bisa menjawab lagi, mereka cuma bilang hanya membacakan surat pemberitahuan pemberhentiannya dari Plt Gubernur Riau.
Sementara itu, terkait pemberhentian dirinya dalam RUPS-LB ini, Ida mengatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum.