PEKANBARU - Polemik pencopotan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) oleh Pemprov Riau sebagai pemilik saham, terus menyita perhatian publik.
Di tengah dinamika tersebut, pengamat ekonomi Dahlan Tampubolon menilai pergantian pucuk pimpinan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semestinya dipahami sebagai bagian dari upaya pembenahan organisasi demi kepentingan daerah, bukan semata konflik personal.
Menurut Dahlan, pemberhentian direksi melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) merupakan kewenangan sah pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun ia menegaskan, kewenangan tersebut perlu dijalankan dengan menjunjung etika korporasi agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.
“Pergantian direksi adalah praktik lazim dalam dunia korporasi. Yang perlu dijaga adalah prosesnya, agar tidak memicu polemik yang justru mengganggu kinerja perusahaan dan target kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau,” ujar Dahlan kepada halloriau.com, Sabtu (24/1/2026).
Jalur PTUN Dinilai Lebih Elegan
Dahlan juga menanggapi kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh mantan Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, apabila menilai terdapat kejanggalan atau cacat prosedur dalam proses pemberhentian tersebut.
Ia menyarankan penyelesaian melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai opsi yang profesional dan beradab.
“Penyelesaian melalui PTUN akan memberikan kepastian hukum yang objektif. Ini jauh lebih elegan dibandingkan memperpanjang polemik di ruang publik yang berpotensi merusak reputasi pribadi maupun institusi,” katanya.
Menurutnya, mekanisme hukum akan menjadi ruang yang tepat untuk menguji prosedur, sekaligus menjaga marwah BUMD sebagai entitas bisnis milik daerah.
Transparansi Pemprov Riau Jadi Kunci
Di sisi lain, Dahlan menekankan pentingnya sikap terbuka dari Pemegang Saham Pengendali, dalam hal ini Pemprov Riau.
Transparansi terkait dasar pemberhentian direksi dinilai krusial untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
“Pemprov Riau sebaiknya menjelaskan secara terbuka apa dasar keputusan tersebut, apakah terkait hasil audit Inspektorat atau persoalan manajerial tertentu," ucapnya.
"Dengan keterbukaan, publik akan melihat bahwa langkah ini diambil untuk melindungi aset daerah,” jelasnya.
Ia menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian dari praktik good corporate governance yang wajib diterapkan BUMD agar tetap kredibel di mata masyarakat dan pemangku kepentingan.
Dorong Fokus ke Pembenahan Internal
Dahlan berharap polemik pencopotan Dirut PT SPR tidak berlarut-larut dan dapat disikapi secara dewasa oleh seluruh pihak.
Ia mendorong agar proses hukum berjalan sesuai koridor, sementara manajemen baru PT SPR diarahkan fokus membenahi internal perusahaan dan memperkuat kinerja bisnis.
“Ke depan, sinergi antara pengelola BUMD dan Pemprov Riau harus kembali diperkuat. Tujuannya satu, memastikan BUMD benar-benar memberi manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” pungkasnya.