JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Istana tidak mempermasalahkan masih beroperasinya sejumlah perusahaan di Sumatera yang izinnya telah dicabut pemerintah, sepanjang aktivitas tersebut tidak mengganggu perekonomian dan tidak berdampak pada lapangan kerja masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi kebijakan pencabutan izin usaha terhadap puluhan perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus agar langkah penegakan hukum tidak berujung pada terganggunya kehidupan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah usaha perusahaan terkait.
Menurutnya, kebijakan pencabutan izin harus dijalankan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial, khususnya keberlangsungan pekerjaan warga.
“Bahwa masih ada beberapa, atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, atas arahan Presiden Prabowo, proses penegakan hukum diminta tetap memastikan aktivitas ekonomi berjalan sehingga tidak menimbulkan dampak langsung terhadap lapangan kerja masyarakat.
Prasetyo menjelaskan, sebelum kebijakan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan diberlakukan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas melakukan evaluasi serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar aktivitas ekonomi di perusahaan terkait tidak terhenti secara mendadak.
Selain itu, tim yang dipimpin Danantara juga diminta mengkaji kemungkinan pengalihan kegiatan usaha, terutama pada sektor-sektor yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Prasetyo mencontohkan perusahaan yang bergerak di bidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sebagai sektor yang perlu ditata ulang guna mengurangi aktivitas penebangan hutan.
“Kita menghendaki adanya pengurangan aktivitas penebangan pohon-pohon yang kita miliki,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan perlindungan terhadap para pekerja. Pemerintah, kata dia, tidak ingin pencabutan izin usaha justru menimbulkan persoalan sosial baru akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat.
“Warga yang selama ini menggantungkan hidupnya di perusahaan-perusahaan tersebut harus diperhatikan dan diarahkan pada alternatif pekerjaan lain,” ujarnya.
Prasetyo memastikan bahwa pencabutan izin tidak berhenti pada aspek administratif semata. Tindak lanjut teknis atas kebijakan tersebut akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Secara teknis, proses pencabutan izin itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
“Berdasarkan laporan yang diterima, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/1/2026).
Dari total tersebut, Prasetyo merinci sebanyak 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Ia menegaskan, pencabutan izin ini merupakan respons pemerintah atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera akibat kerusakan lingkungan.