PELALAWAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kerumutan, Polres Pelalawan, menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan sektor perkebunan dengan menindak kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur.
Kasus ini dilaporkan secara resmi pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan kini telah memasuki tahapan proses hukum.
Laporan polisi tersebut diterima Unit Reskrim Polsek Kerumutan dengan nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau.
Empat orang terduga pelaku yang merupakan warga Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, telah diamankan bersama barang bukti.
Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaku pencurian buah kelapa sawit telah diamankan oleh petugas keamanan PT Sari Lembah Subur. Kami menerima laporan tersebut dan langsung memprosesnya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial Sahrial alias I, M alias O, S alias P, dan D alias D.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 22 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 280 kilogram, satu unit egrek bertangkai fiber, serta satu tojok berbahan besi.
Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp980.560.
“Para pelaku diduga kuat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Kami akan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan tertentu.
Polsek Kerumutan telah melakukan serangkaian langkah awal, mulai dari menerima laporan, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP), mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga memeriksa pelapor serta saksi-saksi.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan. Kami memastikan seluruh proses berjalan profesional dan transparan,” tutupnya.