JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah ditemukan kelalaian dalam menjaga kualitas makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap standar mutu makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Ia menegaskan, durasi penghentian operasional setiap SPPG akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan dalam proses evaluasi.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan kualitas makanan yang disajikan. Dalam sistem pencatatan BGN, satu kejadian dihitung berdasarkan satuan pelayanan, sementara jumlah penerima manfaat yang terdampak dapat berbeda pada setiap kasus.
Data BGN menunjukkan pada periode sebelumnya terdapat sekitar 50 SPPG yang mengalami kejadian serupa, dengan jumlah penerima manfaat yang mengalami gangguan pencernaan atau dugaan keracunan mencapai sekitar 1.200 orang.
Sebagai langkah perbaikan, BGN meminta seluruh SPPG meningkatkan transparansi penyajian informasi, meliputi menu makanan, kandungan gizi, serta komponen harga, guna memudahkan proses evaluasi dan pengawasan mutu layanan.