JAKARTA – Polemik insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas. Kebijakan pemberian insentif kepada SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya menuai kritik tajam dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai kebijakan tersebut tidak logis dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Ia menyoroti adanya pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada SPPG yang tidak beroperasi.
“Pernyataan tersebut bukan hanya cacat logika, tapi juga menjadi persoalan moral di tengah upaya efisiensi anggaran negara,” ujar Charles, Rabu (29/4/2026).
Ia membandingkan kebijakan tersebut dengan kondisi masyarakat, termasuk guru honorer yang masih menghadapi keterbatasan kesejahteraan serta sulitnya lapangan kerja bagi generasi muda.
Charles juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah SPPG yang dihentikan sementara mencapai 3.778 unit. Jika masing-masing tetap menerima insentif, potensi pemborosan anggaran negara dinilai sangat besar.
“Kalau ditutup dua pekan saja, negara seharusnya bisa menghemat hingga ratusan miliar rupiah,” tegasnya.
Ia menegaskan Komisi IX DPR akan meminta penjelasan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rapat kerja mendatang guna memastikan transparansi penggunaan anggaran.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebelumnya menyatakan bahwa SPPG yang dihentikan sementara tetap diberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari.
“Untuk yang ditutup sementara tetap diberi, karena mereka harus mengurus berbagai kebutuhan,” kata Dadan saat memberikan keterangan di Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa (28/4/2026).
Menurut Dadan, hingga awal April 2026 terdapat sekitar 1.720 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya. Insentif tersebut diberikan untuk mendukung pelatihan karyawan serta pemenuhan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun demikian, Dadan kemudian memberikan klarifikasi bahwa insentif tidak akan diberikan apabila penghentian operasional disebabkan oleh kelalaian, seperti tidak terpenuhinya standar kebersihan, kualitas bahan baku, atau adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan.
“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak memenuhi standar, insentif tidak dibayarkan,” tegasnya.
Perdebatan ini kembali memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola program MBG, khususnya dalam aspek akuntabilitas anggaran dan pengawasan operasional di lapangan.
Sejumlah pihak menilai, evaluasi menyeluruh berbasis data sangat diperlukan agar tujuan utama program yakni peningkatan gizi masyarakat tidak terganggu oleh persoalan manajerial dan kebijakan yang dinilai kontroversial.