PEKANBARU – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sejumlah pelanggaran yang dapat berujung pada penghentian sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pelanggaran tersebut antara lain dugaan mark up harga bahan baku hingga kasus keracunan pangan yang dialami penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyebut ribuan SPPG telah dikenai sanksi suspend sejak program MBG mulai berjalan pada Januari 2025.
Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian serius adalah ketika makanan dari SPPG diduga menyebabkan gangguan kesehatan pada penerima manfaat, seperti diare, muntah, hingga gangguan pencernaan lainnya.
Selain aspek keamanan pangan, BGN juga menindak SPPG yang tidak sesuai dalam pengelolaan anggaran. Sanksi suspend dapat diberikan apabila menu yang disajikan tidak sesuai dengan alokasi biaya bahan baku yang telah ditetapkan, yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.
“SPPG bisa dikenai suspend jika ditemukan praktik mark up harga bahan baku maupun ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang telah ditetapkan,” ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Pelanggaran Teknis dan Standar Dapur
BGN juga menegaskan penghentian sementara dapat diberlakukan apabila dapur SPPG tidak memenuhi petunjuk teknis, belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau tidak memenuhi standar fasilitas dan peralatan yang ditentukan.
Sejak 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, BGN mencatat sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenai sanksi suspend. Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan, sementara 2.213 lainnya masih dalam proses pembenahan.
BGN menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kualitas makanan maupun keselamatan penerima manfaat. Pengawasan dan evaluasi terhadap dapur MBG akan terus diperketat di seluruh wilayah Indonesia.