JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 dapat memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua APHI Soewarso mengatakan kebijakan tersebut penting untuk menyamakan langkah pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menghadapi risiko karhutla, terutama di tengah kondisi El Nino.
“Pada masa kritis menghadapi El Nino, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Soewarso, Jumat (4/9/2026).
Menurut Soewarso, Inpres Nomor 11 Tahun 2026 juga menegaskan agar tidak terdapat kebijakan daerah, perizinan, keputusan tata usaha negara, maupun diskresi pejabat yang dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
APHI juga mendukung pengetatan pengaturan terhadap pengecualian pembakaran hutan dan/atau lahan yang didasarkan pada kearifan lokal.
Soewarso menilai penerapan kearifan lokal perlu dilakukan secara terbatas, ketat, dan proporsional sehingga tidak menjadi alasan umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.
“APHI akan terus membangun dialog, khususnya dengan masyarakat lokal, untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Ia mengatakan perusahaan anggota APHI telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) pencegahan dan pengendalian karhutla di masing-masing areal kerja.
Selain itu, pelaku usaha berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Polri, TNI, Manggala Agni, serta pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pencegahan hingga pemadaman karhutla.
APHI mendorong penguatan kerja sama multipihak melalui deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman yang terkoordinasi.
Menurut Soewarso, keterlibatan pemerintah, aparat, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi.
APHI berharap pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dapat memperkuat pencegahan sekaligus mempercepat penanganan karhutla.
Soewarso juga berharap penegakan hukum tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk langkah pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan pelaku usaha.
Dengan demikian, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan koordinasi antarpihak.