JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi aturan yang masih memberikan ruang bagi pembakaran lahan hingga dua hektare.
APHI menilai ketentuan tersebut perlu dikaji kembali karena batas luasan lahan yang diperbolehkan dibakar tidak serta-merta menjamin api tetap terkendali. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan api yang digunakan untuk membuka satu bidang lahan berpotensi menyebar ke kawasan di sekitarnya, termasuk hutan, permukiman, maupun areal usaha.
"Kami mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi," kata Soewarso dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 26 September.
Merespons Arahan Presiden
Pernyataan APHI tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo membahas penanganan karhutla bersama akademisi dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 24 September.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menyoroti ketentuan yang masih memberikan ruang untuk pembakaran lahan hingga dua hektare.
Menurut Soewarso, aturan tersebut perlu dievaluasi karena luas lahan yang dibakar tidak dapat dijadikan jaminan bahwa api tidak akan merembet ke wilayah lain.
Ia menilai pembenahan regulasi juga perlu dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum. Di sisi lain, masyarakat yang masih bergantung pada kegiatan pertanian perlu mendapatkan alternatif pembukaan lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Pencegahan Dimulai Sebelum Api Menyala
APHI berpandangan bahwa upaya mencegah karhutla tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
"Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan," ujarnya.
Menurut APHI, pencegahan dan penanganan karhutla merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Perusahaan kehutanan juga memiliki kewajiban dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah operasionalnya.
Selain itu, Soewarso meminta kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah diselaraskan melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, keselarasan kebijakan diperlukan agar masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan ketentuan pembukaan dan pengelolaan lahan.
APHI berharap evaluasi terhadap aturan pembakaran lahan nantinya tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga disertai dukungan bagi masyarakat untuk beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar.