JAKARTA- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan diwajibkan memasang alat pemantau kondisi gambut sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini,” kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Jumat.
Menurut Raja Juli, alat tersebut digunakan untuk memantau tinggi muka air tanah dan tingkat kelembapan. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi gambut pada areal yang dikelola pemegang PBPH secara berkala.
Ia mencontohkan pemantauan dapat dilakukan setiap 30 menit sehingga perubahan tinggi muka air tanah dan kelembapan dapat diketahui secara waktu nyata (real time).
“Supaya per 30 menit misalkan kita bisa ketahuan tinggi muka air tanah, kelembapan, sehingga betul-betul bisa real-time kita antisipasi kebakaran itu,” ujarnya.
Data Gambut Perlu Terintegrasi
Raja Juli mengatakan penguatan sistem pemantauan kondisi gambut juga membutuhkan integrasi data dan koordinasi antara kementerian, badan pengelola, pemerintah daerah, serta pemegang PBPH.
Menurutnya, PBPH berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun, kebutuhan terhadap data kondisi gambut tidak semestinya terhambat oleh pembagian kewenangan antarinstansi.
Hal tersebut menjadi salah satu pelajaran dari evaluasi terhadap Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), terutama terkait koordinasi antarkementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Jadi tadi dirumuskan, di rumusan ini, justru ego sektoral itu harus dihilangkan, ya harus kerja sama,” kata Raja Juli.
Penguatan koordinasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan pembentukan BPGMN yang diharapkan memiliki mandat lebih kuat dalam pengelolaan gambut dan mangrove.
Workshop pembentukan BPGMN berlangsung selama dua hari. Kegiatan tersebut melibatkan kembali 22 pakar yang sebelumnya mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana.
Selain itu, turut dilibatkan pakar mangrove, unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta pemerhati gambut.
Hasil Riset Perguruan Tinggi Jadi Referensi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan hasil penelitian dan pengembangan pengetahuan dari perguruan tinggi maupun masyarakat diharapkan dapat menjadi referensi dalam pembentukan BPGMN.
“Intinya adalah bahwa hasil-hasil penelitian, hasil-hasil pengembangan pengetahuan yang terkait dengan pengelolaan dan penanganan gambut dan mangrove itu agar bisa dimasukkan di dalam pembentukan badan yang baru tersebut,” ujar Brian.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan pada 1 September 2026 meminta pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan dalam pengendalian karhutla.
Kementerian juga mengoptimalkan sistem pemantauan digital yang dapat memverifikasi titik panas secara waktu nyata dengan data kawasan dan pemegang izin. Sementara itu, pengawasan khusus di areal gambut mencakup kondisi hidrologis, sekat kanal, serta kecukupan pasokan air.
Pada 24 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran di areal yang mereka kelola. Total luas lahan terdampak mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Pengawasan terhadap perusahaan tersebut antara lain mencakup kesiapan pengendalian kebakaran, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Khusus pada lahan gambut, pemulihan fungsi hidrologis dapat dilakukan melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Raja Juli mengatakan pendekatan pemerintah dalam pengendalian karhutla kini semakin diarahkan pada pencegahan, antara lain melalui penguatan sistem pemantauan dan koordinasi sebelum kebakaran terjadi.