SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli menawarkan pendekatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang lebih menitikberatkan pada pengelolaan tata air gambut, pemantauan dini, serta penguatan peran pemerintah hingga tingkat kampung.
Gagasan tersebut disampaikan Afni untuk menjawab tiga persoalan Karhutla yang sebelumnya menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, yakni kemungkinan membebaskan kawasan hutan dari kebakaran, menjaga gambut agar tidak terbakar, serta efektivitas penyediaan sumber air di lokasi rawan Karhutla.
Menurut Afni, strategi penanganan Karhutla tidak seharusnya baru bergerak ketika api telah muncul. Pencegahan harus dilakukan sejak musim hujan dengan memastikan sistem hidrologi gambut tetap terjaga.
“Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan,” ujar Afni, Sabtu (3/10/2026).
Afni yang memiliki pengalaman menangani isu lingkungan dan pernah menjadi tenaga ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menilai persoalan Karhutla di Riau tidak bisa diselesaikan hanya melalui kebijakan yang dibuat di tingkat pusat.
Kebijakan tersebut, menurut dia, harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan, termasuk sampai ke tingkat kampung dan desa.
“Jangan selesai hanya dengan kebijakan di ranah elite. Kebijakan itu harus lahir sampai ke tingkat kampung. Kami rakyat Siak ingin langit biru, dan itu sangat bisa diwujudkan jika masalah hulunya diselesaikan,” katanya.
Salah satu solusi yang ditawarkan Afni adalah memperluas penggunaan alat pemantau tinggi muka air tanah (TMA) di kawasan gambut.
Ia menjelaskan, kondisi gambut yang tetap basah merupakan salah satu faktor penting dalam mencegah kebakaran.
Karena itu, perubahan tinggi muka air tanah perlu diketahui sebelum kondisi lahan menjadi terlalu kering dan mudah terbakar.
Afni menyebut satu alat pemantau TMA dapat memiliki radius pemantauan sekitar 25 kilometer.
Dengan luas kawasan hutan Siak yang disebut mencapai sekitar 400 ribu hektare, ia memperkirakan dibutuhkan sekitar 167 hingga 169 titik pemantauan agar kondisi gambut dapat dipantau lebih merata.
Sistem tersebut, lanjutnya, juga dapat dikembangkan secara digital sehingga perubahan kondisi air dapat diketahui secara cepat.
Ketika indikator menunjukkan kondisi kritis, pemerintah daerah dapat segera meminta pemerintah kampung melakukan tindakan, salah satunya penyekatan kanal untuk mempertahankan air di kawasan gambut.
“Kalau warna merah ada di Dayun, saya sebagai bupati bisa langsung telepon penghulu. Wilayah bapak sudah warna merah, tolong segera sekat kanalnya supaya air tidak pergi ke mana-mana,” jelasnya.
Afni juga menilai pemantauan kondisi gambut tidak selalu membutuhkan perangkat berteknologi tinggi dan mahal.
Ia menunjukkan alternatif alat pemantau TMA sederhana yang dapat dibuat menggunakan pipa paralon dan botol air mineral sebagai bandul. Biayanya disebut sekitar Rp600 ribu.
“Manual tidak masalah. Tinggal kita tugaskan untuk dipantau secara rutin, terutama pada musim-musim kemarau,” ujarnya.
Konsep tersebut menunjukkan bahwa sistem peringatan dini Karhutla, menurut Afni, dapat dibangun dengan pendekatan yang menyesuaikan kondisi dan kemampuan daerah.
Yang lebih penting, kata dia, hasil pemantauan harus diikuti tindakan cepat ketika kondisi gambut mulai mengering.
Menjawab pertanyaan apakah kawasan hutan bisa dibebaskan dari Karhutla, Afni mengatakan hal itu memungkinkan dengan syarat persoalan di bagian hulu diselesaikan.
Salah satu persoalan yang ia soroti adalah masih adanya kawasan hutan produksi yang bersinggungan dengan lahan garapan masyarakat.
Karena itu, penyelesaian persoalan tenurial dinilai menjadi bagian penting dari pencegahan Karhutla.
Afni menyebut, skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun Perhutanan Sosial dapat menjadi bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan.
“Seluruh perusahaan yang berada di wilayah gambut pastikan segera temu gelang. Yang paling sulit menjaga gambut pada lahan masyarakat, karena itu jika di lahan berkonflik lebih baik segera diselesaikan melalui TORA ataupun Perhutanan Sosial,” katanya.
Afni juga mengingatkan agar penanganan Karhutla tidak semata-mata diarahkan kepada perusahaan.
Menurutnya, pencabutan izin tanpa memperhitungkan kondisi penguasaan lahan setelahnya dapat menimbulkan persoalan baru.
“Jangan sedikit-sedikit perusahaan. Mencabut izin perusahaan juga tidak boleh serampangan. Pagi dicabut izinnya, siang pasti sudah masuk klaim-klaim masyarakat. Itu bahaya, malah akan membuat karhutla semakin menyala-nyala tanpa ada penanggungjawab wilayahnya,” tegasnya.
Afni mendorong pemerintah pusat mengubah pendekatan pengelolaan gambut dari sekadar merespons jumlah titik panas menjadi pengelolaan berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Menurutnya, karakteristik tata air gambut tidak mengikuti batas administratif sehingga program pemerintah perlu memperhitungkan satu kesatuan hidrologis.
Pendekatan itu juga membuat pencegahan tidak hanya dilakukan ketika musim kemarau. Pengelolaan tata air, kata Afni, harus dimulai sejak musim hujan agar cadangan air di kawasan gambut tetap terjaga.
Terkait rencana pembangunan sumur di lokasi Karhutla, Afni meminta pemerintah mempertimbangkan efektivitas penggunaan anggaran.
Ia menilai pembangunan sumur permanen di setiap titik rawan belum tentu menjadi solusi karena karakteristik gambut memungkinkan air ditemukan di bawah permukaan tanah.
“Tidak perlu buat sumur permanen, karena solusi air di lahan gambut terbakar ada di bawahnya. Setiap wilayah gambut pasti ada airnya. Kalau buat sumur belum tentu di situ terjadi kebakaran berulang, kasihan anggarannya nanti sia-sia,” katanya.
Sebagai gantinya, Afni mengusulkan keberadaan tenaga ahli water management atau pengelolaan tata air gambut di setiap kecamatan yang memiliki kawasan gambut rawan terbakar.
Tenaga ahli tersebut nantinya dapat memberikan rekomendasi teknis kepada masyarakat sebelum pembukaan lahan dilakukan.
“Kalau perlu ada satu ahli water management di satu kecamatan. Siapa pun yang mau buka lahan di lahan gambut harus mendapat rekomendasi ahli water management,” ucapnya.
Afni menilai, perubahan penggunaan lahan akibat perkembangan perkebunan, permukiman, dan aktivitas lainnya telah mengubah kondisi ekologis Riau.
Karena itu, tata kelola air juga harus menyesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada saat ini.
Bagi Afni, pencegahan Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan menambah personel pemadam atau peralatan ketika api muncul.
Persoalan utamanya adalah bagaimana menjaga gambut tetap basah, mengawasi perubahan kondisi lahan, menyelesaikan konflik penguasaan lahan, serta memastikan ada pihak yang bertanggung jawab ketika indikator risiko mulai meningkat.
“Semoga saja disimak oleh Istana,” harap Afni.